- MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang kewenangan penegakan hukum Bakamla dalam putusan sidang Rabu (15/9/2026).
- Putusan tersebut diambil karena ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Kelautan menimbulkan tumpang tindih wewenang antarinstansi di perairan Indonesia.
- Pemerintah dan DPR wajib menyelesaikan penataan ulang desain kewenangan Bakamla paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang fungsi serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), terutama terkait penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2026.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/9/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon ubtum sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan antara Bakamla dan sejumlah instansi lainnya.
Menurut MK, kondisi tersebut membuat fungsi penegakan hukum di laut tidak berjalan efektif. Peran Bakamla dinilai masih banyak berada pada fungsi administratif, seperti penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keamanan, yang memiliki kemiripan dengan kewenangan lembaga lain.
Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang kewenangan Bakamla agar pembagian tugas antarinstansi di wilayah perairan menjadi lebih jelas.
Penataan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan UU Kelautan maupun pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Bakamla.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK kemudian memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang desain kewenangan Bakamla. Penataan tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," tambah Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR harus menata kembali posisi Bakamla, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, agar tidak kembali berbenturan dengan kewenangan lembaga lain.
Reporter: Alif Bintang