Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta.
  • Presiden menginstruksikan pengkajian undang-undang agar pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi 'terorisme ekologi' yang lebih berat.
  • Pemerintah daerah diminta mencabut aturan pembukaan lahan dengan membakar, sementara pemerintah pusat siap membantu masyarakat dalam pembukaan lahan.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mendorong sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat. Bahkan, Prabowo meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami aturan mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga membuka opsi perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, karhutla merupakan persoalan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Kebakaran juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.

Karena itu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah dampak karhutla meluas.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.

Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan. Ia meminta Menteri Dalam Negeri memastikan aturan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.

Selain memperkuat sanksi, Prabowo meminta tidak ada lagi alasan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan dalih kearifan lokal.

Ia mengatakan pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Rapat digelar secara hybrid. Prabowo didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Istana Merdeka, sementara sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com