Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan pemeran wanita dalam video syur 47 detik yang viral baru-baru ini. Pihak ALMI melaporkan Rebecca Klopper karena sosoknya video tersebut dinilai tidak pantas dan merusak moral anak bangsa.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur. Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu," jelas pihak ALMI seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).
Pihak ALMI juga masih mengumpulkan berbagai bukti mengenai laporannya terhadap dugaan pembuatan video syur tersebut.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," terang pihak ALMI.
Sementara itu, di media sosial terkait video singkat tersebut juga menjadi perbincangan. Tidak sedikit warganet yang juga membela kekasih Fadly Faisal. Menurut warganet pihak Rebecca Klopper juga pasti tidak ingin menyebarkan video.
Bahkan, Rebecca Klopper juga disebutkan hanya korban revenge porn atau penyebaran video syur tersebut. Namun, sebenarnya apakah orang yang berada dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, atau hanya pelaku penyebarannya?
Mengutip Hukum Online, merekam aktivitas seksual sendiri memang hal dilarang. Masalah ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Terciduk Like Foto Seksi Kakak Rebecca Klopper, Auto Kena Julid Warganet: Bukan Tipenya Umi
-
Bandingkan Rebecca Klopper dengan Mayang, Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Dinasehati Warganet
-
Oma Gala Sky Marah Gegara Netizen Julid Singgung Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Enggak Ada Etika
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu