Namun, ketika orang tersebut merekam, lalu menyebarkannya, atau memperjualbelikan, hal itu yang dilarang. Bahkan, orang yang tidak merekam, tetapi menyebarkannya juga tetap bisa dihukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Penjelasan penyebaran dengan tujuan pemerasan atau pengancaman kepada seseorang juga dapat dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Terciduk Like Foto Seksi Kakak Rebecca Klopper, Auto Kena Julid Warganet: Bukan Tipenya Umi
-
Bandingkan Rebecca Klopper dengan Mayang, Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Dinasehati Warganet
-
Oma Gala Sky Marah Gegara Netizen Julid Singgung Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Enggak Ada Etika
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
4 Sepatu Pantofel Lokal Terbaik untuk ke Gereja saat Misa Natal 2025, Elegan Gak Mahal
-
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
-
Tips Cerdas Memanfaatkan Promo Natal dan Tahun Baru agar Tidak Rugi
-
5 Cara Pakai Makeup Anti Luntur saat Cuaca Panas untuk Perempuan Aktif
-
Kumpulan Promo Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Banyak Diskon Besar
-
Menggali Keindahan Salatiga, Kota Terindah di Jawa Tengah
-
6 Pilihan Lipstik Pigmented di Sephora, Cocok untuk Tampilan Bold Saat Natal
-
5 Cara Merawat Sepatu Lari Mahal agar Teknologinya Tidak Rusak
-
7 Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil dan Menyusui: Bisa Membahayakan Janin
-
Mau Sewakan Mobil saat Liburan? Ubah Polis via Endorsement Garda Oto Biar Aman