Suara.com - Bagi Anda yang sedang ingin mengajukan cuti panjang, bulan Juni 2023 bisa menjadi waktu yang tepat. Pasalnya, akan ada beberapa hari cuti bersama yang terletak di awal dan akhir minggu sehingga Anda bisa memanfaatkannya.
Bukan hanya satu, Anda bisa dapat kesempatan long weekend di bulan Juni 2023 hingga dua kali. Bagaimana caranya? Simak informasi lengkapnya berikut.
Cara Dapat Long Weekend 2 Kali Juni 2023
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang terakhir diperbarui pada tanggal 29 Maret 2023 lalu, Anda akan mendapatkan tiga tanggal merah dan satu hari cuti bersama di bulan Juni dengan rincian sebagai berikut.
Tanggal merah di bulan Juni 2023 ada yang jatuh di hari kerja juga di akhir pekan.
- Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
- Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
- Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
- Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023 (cuti bersama)
Long Weekend Pertama di Bulan Juni 2023
Sesuai rincian di atas, Anda bisa mendapatkan peluang long weekend pertama selama empat hari, tepatnya Kamis hingga Minggu, tanggal 1-4 Juni 2023.
Long weekend tersebut bisa Anda dapat dari libur nasional Hari Raya Pancasila serta cuti bersama Hari Raya Waisak pada 2 Juni 2023.
Long Weekend Kedua di Bulan Juni 2023
Baca Juga: Cek Sekali Lagi, Apakah Idul Adha 2023 Ada Cuti Bersama?
Selain long weekend pertama di awal bulan, Anda juga bisa mendapatkannya pada akhir Juni. Cara menyusun long weekend ini adalah memanfaatkan libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, 30 Juni 2023. Jadi, cuti yang bisa Anda dapat adalah hari Kamis hingga Minggu 29 Juni sampai 2 Juli 2023.
Sebelum mengajukan cuti, pastikan kantor Anda memang mengikuti aturan cuti bersama sehingga Anda memang bisa memanfaatkan long weekend yang ada. Pasalnya. memang ada beberapa kantor yang tidak memberlakukan cuti bersama.
Demikian informasi mengenai cara dapat long weekend 2 kali di bulan Juni 2023. Manfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin. Namun, pastikan terlebih dahulu dengan aturan libur di masing-masing perusahaan. Selamat berlibur!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Agar Indonesia Maju dari Kekayaan Biodiversitas, Kepala BPOM: Kolaborasi Riset dan Dunia Usaha
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya