Suara.com - Bagi Anda yang sedang ingin mengajukan cuti panjang, bulan Juni 2023 bisa menjadi waktu yang tepat. Pasalnya, akan ada beberapa hari cuti bersama yang terletak di awal dan akhir minggu sehingga Anda bisa memanfaatkannya.
Bukan hanya satu, Anda bisa dapat kesempatan long weekend di bulan Juni 2023 hingga dua kali. Bagaimana caranya? Simak informasi lengkapnya berikut.
Cara Dapat Long Weekend 2 Kali Juni 2023
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang terakhir diperbarui pada tanggal 29 Maret 2023 lalu, Anda akan mendapatkan tiga tanggal merah dan satu hari cuti bersama di bulan Juni dengan rincian sebagai berikut.
Tanggal merah di bulan Juni 2023 ada yang jatuh di hari kerja juga di akhir pekan.
- Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
- Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
- Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
- Hari Raya Waisak: Jumat, 2 Juni 2023 (cuti bersama)
Long Weekend Pertama di Bulan Juni 2023
Sesuai rincian di atas, Anda bisa mendapatkan peluang long weekend pertama selama empat hari, tepatnya Kamis hingga Minggu, tanggal 1-4 Juni 2023.
Long weekend tersebut bisa Anda dapat dari libur nasional Hari Raya Pancasila serta cuti bersama Hari Raya Waisak pada 2 Juni 2023.
Long Weekend Kedua di Bulan Juni 2023
Baca Juga: Cek Sekali Lagi, Apakah Idul Adha 2023 Ada Cuti Bersama?
Selain long weekend pertama di awal bulan, Anda juga bisa mendapatkannya pada akhir Juni. Cara menyusun long weekend ini adalah memanfaatkan libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, 30 Juni 2023. Jadi, cuti yang bisa Anda dapat adalah hari Kamis hingga Minggu 29 Juni sampai 2 Juli 2023.
Sebelum mengajukan cuti, pastikan kantor Anda memang mengikuti aturan cuti bersama sehingga Anda memang bisa memanfaatkan long weekend yang ada. Pasalnya. memang ada beberapa kantor yang tidak memberlakukan cuti bersama.
Demikian informasi mengenai cara dapat long weekend 2 kali di bulan Juni 2023. Manfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin. Namun, pastikan terlebih dahulu dengan aturan libur di masing-masing perusahaan. Selamat berlibur!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan