Suara.com - Tasyi Athasyia mendapat banyak hujatan dari warganet setelah dirinya menjadi sorotan atas kasus dugaan menunda gaji karyawan. Namun, rupanya di antara banyaknya cibiran kasusnya itu, baru-baru ini muncul akun-akun yang diduga buzzer membela Tasyi Athasyia.
Tidak hanya itu, bahkan informasi mengenai buzzer ini bocor di Twitter hingga menjadi trending. Dalam cuitan akun Twitter @dama***in990, terlihat unggahan tangkapan layar berisi chat WhatsApp yang berisi ajakan untuk menjadi buzzer membela Tasyi Athasyia.
“Apa gue bilang, Wkwkwkwk Fakta Tasyi buahahahahaha ngakak,” tulis akun tersebut, Sabtu (10/6/2023).
Pada ajakan buzzer itu, meminta untuk menggunakan kata kunci “Fakta Tasyi”, serta kata-kata yang telah disiapkan. Tidak hanya itu, dalam cuitan akun @tolo******waaab, memperlihatkan tangkapan layar berisi bayaran para buzzer jika pembelaan tersebut bisa menduduki trending topik di Indonesia.
Jika memasuki trending 5 di siang hari para buzzer akan mendapat bayaran sebesar Rp 14 juta, kalau malam Rp 17 juta. Jika para buzzer bisa menduduki trending 3 di siang hari mendapat Rp 19 juta dan malam Rp 22 juta. Sementara jika menduduki trending 1, para buzzer mendapat Rp 29 juta. Namun, kalau poin buzzer tersebut tidak sampai maka akan refund 20 persen.
Cuitan tersebut lantas menjadi perhatian para warganet. Beberapa menilai mengapa orang-orang ingin bekerja sebagai buzzer. Bahkan, ada yang mempertanyakan halal atau tidaknya menjadi buzzer.
“Gaji buzzer gini tuh halal apa haram si,” tulis salah seorang warganet.
Lantas bagaimana hukumnya bekerja sebagai buzzer dalam pandangan Islam?
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia alias MUI, umat Islam diharamkan untuk menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik
Baca Juga: Viral Video Cara Putri Ariani Membalas Komentar Netizen di Media Sosial
Selain itu, diharamkan juga juga melakukan aktivitas buzzer buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenisnya demi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Pasalnya, menyebarkan informasi yang salah agar terlihat benar atau menggiring opini masyarakat tidak dibenarkan. Apalagi juga bertujuan untuk menyembunyikan kebenaran dari khalayak publik. Oleh sebab itu, aktivitas buzzer bukanlah suatu hal yang diperbolehkan.
Terkait larangan untuk menyebarkan informasi bohong ini juga telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadis Rasulullah SAW.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Dari Abi Hurairah ra yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung