Suara.com - Ari Wibowo bantah ingin kuasai harta Inge Anugrah karena membuat perjanjian pra nikah sebelum mengikat janji suci pada 2006 silam. Memang, apa sih manfaat perjanjian pra nikah dan gimana cara buatnya?
Ari Wibowo yang sedang proses cerai dengan Inge Anugrah, membantah tudingan dirinya pelit karena membahas perjanjian pra nikah saat sidang cerai.
Menurut lelaki berusia 52 tahun itu, ia yang merupakan lulusan SMA dan Inge lulusan S2. Serta latar belakang keluarga istrinya dari kelas atas, alias orang berada membuat Ari Wibowo enggan menganggu harga milik pasangannya.
"Artinya perjanjian pra-nikah itu saya buat untuk protect dia juga, kalau sampai dia itu dapat warisan itu ,juga saya nggak berhak atas warisannya dari keluarganya Inge," ungkap Ari.
Sehingga ia berharap masyarakat berhenti menyebut dirinya sebagai orang yang pelit terhadap Inge, karena menurutnya tidak ada yang salah dengan perjanjian pra nikah yang sudah dibuat.
"Jadi jangan oh Ari pelit ya, bikin perjanjian pra nikah, udah perhitungan. Ya, enggaklah yang kaya raya dia kok bukan aku. Jadi perjanjian pranikah sudah ada dari dulu, jangan dibuat aku perhitungan," tutup Ari.
Melansir situs Pengadilan Agama Lamongan, dalam tulisan analisis yang dibuat Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H menyebutkan perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.
Anggapan yang beredar perjanjian pra nikah dibuat untuk mengantisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari. Padahal kebenaran dari perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi harta masing-masing, dan menjamin kehidupan anak-anaknya di masa depan.
Berikut ini cara membuat perjanjian pra nikah yang perlu diperhatikan:
1. Tidak Bertentangan Susila dan Ketertiban
Sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan,
bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah
ketentuan yang berlaku.
2. Tidak Mengurangi Hak Suami
Tertera dalam Pasal 140 KUHPerdata menyatakan, perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3. Tidak Membahas Warisan
Sesuai penjelasan 141 KUHPerdata, bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan
keturunan mereka pun, tidak boleh mengatur warisan itu.
Berita Terkait
-
Disebut Tak Pernah Kasih Jatah Bulanan, Ari Wibowo Buka Suara Soal Tuntutan Inge Anugrah Nafkah Rp1 Milliar: Saya Males Banget...
-
CEK FAKTA: Borok Terbongkar! Ari Wibowo Selama Ini Selingkuh dengan Olla Ramlan, Inge Bahagia Dapat 1 M
-
Usai Dibilang Mirip 'Balmond', Virgoun Langsung Perawatan tapi Masih Kena Sindir: Yang Diubah Itu Perilaku Bukan Penampilan
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bikin Kulit Glowing Itu Nggak Susah, Cukup Lakukan 3 Kebiasaan Sederhana Ini!
-
Empat Kunci, Satu Pintu: Merayakan Persaudaraan Lintas Iman dan Keberagaman
-
Tradisi Bertemu Inovasi: Ritual Kecantikan Modern dari Filosofi Teh Bangsawan
-
Berapa Harga Bening Skincare? Bisnis Sukses dr. Oky Pratama hingga Punya Rumah Mewah
-
Ngaku Pernah Insecure, Ayu Dewi & Pevita Pearce Ungkap Rahasia Kecantikan Paripurna di ZAP Fest 2025
-
5 Parfum Pria dengan Aroma Kalem: Wangi Awet dan Cocok untuk Berbagai Acara
-
5 Rekomendasi Skincare Set Travel Size yang Praktis Dibawa Bepergian, Gak Ribet!
-
AQUA Bohong Soal Sumber Air? Klarifikasi Danone Sebut Air Akuifer Bikin Publik Makin Ragu
-
7 Krim Malam Mengandung Vitamin E untuk Usia 50 Tahun ke Atas agar Wajah Awet Muda
-
Siapa Ayah Na Daehoon? Setia Dampingi Putranya, Ternyata Punya Jabatan Mentereng