Suara.com - Hukum Islam soal berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad yang artinya sangat disarankan. Namun bagaimana dengan hukum memakan daging hewan kurban sendiri? Apakah itu tetap diperbolehkan atau daging tersebut harus dimakan orang lain?
Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak?
Shohibul atau orang yang melaksanakan kurban memang akan mendapat jatah makan daging hewan yang dikurbankannya. Nah, jatah daging tersebut sebagian boleh Anda makan sendiri.
Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah menjelaskan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian, Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tamu, dan sepertiga untuk tetangga.
"Jangan sampai Anda menyembelih kambing sebagai hewan kurban tetapi anak Anda ngenes melihat (orang yang sedang makan daging) kambing, boleh (untuk dimakan)," ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Mengingat jatah shohibul memang cukup banyak, Anda juga bisa membagikannya ke tetangga atau fakir miskin. Hal ini sejalan dengan sebuah firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28 berikut.
Liyasy-haduu manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kuluu min-haa wa att'imul-baaiisal-faqiir
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah supaya dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Bukan hanya Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga memiliki pemikiran serupa bahwa orang yang berkurban juga boleh memakan hewan kurbannya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
“Makanlah, justru kita memang disuruh makan” ungkap UAS melalui Instagram pribadinya.
Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.
Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.
Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?