Suara.com - Hukum Islam soal berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad yang artinya sangat disarankan. Namun bagaimana dengan hukum memakan daging hewan kurban sendiri? Apakah itu tetap diperbolehkan atau daging tersebut harus dimakan orang lain?
Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak?
Shohibul atau orang yang melaksanakan kurban memang akan mendapat jatah makan daging hewan yang dikurbankannya. Nah, jatah daging tersebut sebagian boleh Anda makan sendiri.
Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah menjelaskan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian, Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tamu, dan sepertiga untuk tetangga.
"Jangan sampai Anda menyembelih kambing sebagai hewan kurban tetapi anak Anda ngenes melihat (orang yang sedang makan daging) kambing, boleh (untuk dimakan)," ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Mengingat jatah shohibul memang cukup banyak, Anda juga bisa membagikannya ke tetangga atau fakir miskin. Hal ini sejalan dengan sebuah firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28 berikut.
Liyasy-haduu manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kuluu min-haa wa att'imul-baaiisal-faqiir
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah supaya dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Bukan hanya Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga memiliki pemikiran serupa bahwa orang yang berkurban juga boleh memakan hewan kurbannya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
“Makanlah, justru kita memang disuruh makan” ungkap UAS melalui Instagram pribadinya.
Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.
Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.
Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Tak Cuma Hamburger, Ini 10 Menu Kuliner Amerika Serikat Populer yang Menarik Dicoba
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Orang Tua: Kulit Jadi Lembap, Sehat, dan Awet Muda
-
4 Cara Membedakan Sepatu New Balance 2002R Ori vs KW, Segini Harga Aslinya
-
Peta Digital Buatan Anak Bangsa Raih Pengakuan Global di Asia Pasifik, Ini Kata Sosok di Baliknya
-
4 Rekomendasi Bat Ping Pong Murah Mulai 80 Ribu per Oktober 2025
-
Pinkan Mambo Sewa Tempat Tinggal di Kawasan Elite, Ngaku Terinspirasi Atta Halilintar
-
5 Zodiak Paling Beruntung Awal Oktober: Cancer, Pisces, Scorpio, Aquarius, dan Libra
-
Sunscreen Daviena Skincare Cocok untuk Kulit Apa? Intip Varian dan Harganya
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami, Pakai 10 Bahan Dapur Ini!