Suara.com - Hukum Islam soal berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad yang artinya sangat disarankan. Namun bagaimana dengan hukum memakan daging hewan kurban sendiri? Apakah itu tetap diperbolehkan atau daging tersebut harus dimakan orang lain?
Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak?
Shohibul atau orang yang melaksanakan kurban memang akan mendapat jatah makan daging hewan yang dikurbankannya. Nah, jatah daging tersebut sebagian boleh Anda makan sendiri.
Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah menjelaskan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian, Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tamu, dan sepertiga untuk tetangga.
"Jangan sampai Anda menyembelih kambing sebagai hewan kurban tetapi anak Anda ngenes melihat (orang yang sedang makan daging) kambing, boleh (untuk dimakan)," ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Mengingat jatah shohibul memang cukup banyak, Anda juga bisa membagikannya ke tetangga atau fakir miskin. Hal ini sejalan dengan sebuah firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28 berikut.
Liyasy-haduu manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kuluu min-haa wa att'imul-baaiisal-faqiir
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah supaya dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Bukan hanya Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga memiliki pemikiran serupa bahwa orang yang berkurban juga boleh memakan hewan kurbannya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
“Makanlah, justru kita memang disuruh makan” ungkap UAS melalui Instagram pribadinya.
Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.
Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.
Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya