Suara.com - Hukum Islam soal berkurban saat Idul Adha adalah sunnah muakkad yang artinya sangat disarankan. Namun bagaimana dengan hukum memakan daging hewan kurban sendiri? Apakah itu tetap diperbolehkan atau daging tersebut harus dimakan orang lain?
Bolehkah Ambil Daging Kurban Sendiri untuk Dimasak?
Shohibul atau orang yang melaksanakan kurban memang akan mendapat jatah makan daging hewan yang dikurbankannya. Nah, jatah daging tersebut sebagian boleh Anda makan sendiri.
Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah menjelaskan bahwa daging kurban bisa dibagi menjadi tiga bagian, Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tamu, dan sepertiga untuk tetangga.
"Jangan sampai Anda menyembelih kambing sebagai hewan kurban tetapi anak Anda ngenes melihat (orang yang sedang makan daging) kambing, boleh (untuk dimakan)," ujar Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
Mengingat jatah shohibul memang cukup banyak, Anda juga bisa membagikannya ke tetangga atau fakir miskin. Hal ini sejalan dengan sebuah firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28 berikut.
Liyasy-haduu manaafi'a lahum wa yazkurusmallaahi fii ayyaamim ma'lumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil-an'aam, fa kuluu min-haa wa att'imul-baaiisal-faqiir
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah supaya dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Bukan hanya Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad (UAS) juga memiliki pemikiran serupa bahwa orang yang berkurban juga boleh memakan hewan kurbannya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
“Makanlah, justru kita memang disuruh makan” ungkap UAS melalui Instagram pribadinya.
Namun, mengutip dari laman Kemenag hukum orang berkurban makan sendiri ini memang terbagi menjadi dua.
Bagi mereka yang melakukannya karena sunnah, maka diperbolehkan. Namun, melakukannya karena nadzar, orang yang berkurban memang tidak boleh makan daging kurbannya.
Demikian informasi mengenai hukum ambil daging kurban sendiri untuk dimasak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Urusan Hukum di Era Digital: Lebih Simpel dan Transparan Buat Masyarakat Umum
-
6 Rekomendasi Moisturizer Setelah Eksfoliasi untuk Perbaiki Skin Barrier
-
3 Zodiak Paling Beruntung 5-11 Januari 2026, Panen Hoki di Awal Tahun Baru
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman untuk Orang Berbadan Gemuk
-
5 Sampo Terbaik Mengatasi Uban untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Hitam Instan
-
Tren Baju Lebaran dari Tahun ke Tahun, Rompi Lepas Jadi Primadona di 2026?
-
5 Pilihan Sepatu Minimalis untuk Gaya Celana Gombrong, Cocok Dipakai di 2026
-
7 Sepatu Lokal High Heels Wanita yang Lebih Murah dari Charles & Keith, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bukan Hanya Sekedar Nonton, Bioskop Ini Hadirkan Kursi Getar Sensorik yang Bikin Nonton Makin Hidup
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda