Suara.com - Sholat Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah yang artinya sangat dianjurkan tapi tak wajib. Lantas manakah yang benar, sholat Idul Adha di masjid atau lapangan?
Merangkum NU Online, tak ada syarat khusus yang mengatur sholat Id harus dilaksanakan di masjid. Imam Malik berpendapat sholat Id baik dilaksanakan di lapangan terbuka.
Hal ini berdasar atas Nabi Muhammad SAW yang melakukan sholat Id di lapangan kecuali saat hari hujan atau halangan lainnya.
Adapun perbedaan antara tanah lapang dengan masjid adalah tanah lapang berada di area terbuka, sedangkan masjid berada di dalam bangunan tertutup.
“Dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat."
"Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; )
Mengerjakan sholat Id di tanah lapang adalah sunnah, kerana Nabi SAW menuju ke tanah lapang dan meninggalkan Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya.
Kala itu masjid Nabi belum mengalami perluasan seperti sekarang ini. Namun mengerjakan sholat Id di masjid adalah yang lebih utama.
Imam As-Syafi'i menyatakan jika masjid mampu menampung seluruh penduduk, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang karena shalat Id di masjid lebih utama.
Baca Juga: Bacaan Sholat Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha dan Amalan Sunnah Lainnya
Namun jika tak bisa menampung, maka tak dianjurkan melakukan sholat Id di dalam masjid.
Rasulullah memerintahkan setiap umat Islam untuk keluar rumah, bahkan termasuk perempuan yang sedang haid. Namun, mereka yang sedang menstruasi disarankan mengambil tempat tersendiri.
Dengan demikian, kesimpulannya jika masjid di lingkungan itu sempit, serambi dan halamannya juga tak bisa menampung jamaah yang sholat Id, maka sholat di lapangan adalah yang lebih baik.
Demikian penjelasan tentang sholat Idul Adha di masjid atau lapangan? Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha dan Amalan Sunnah Lainnya
-
Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Cara dan Amalan di Hari Raya
-
Contoh Teks Khutbah Idul Adha Singkat, Padat dan Mengharukan
-
Niat Mandi Idul Adha 2023 Lengkap dengan Panduan Tata Caranya
-
9 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha, Ladang Mencari Pahala!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?