Suara.com - Denise Chariesta khawatir anaknya tidak bisa memiliki surat kelahiran dari negara akibat tidak memiliki ayah. Pengusaha bunga itu memanh telah terang-terangan kalau dirinya hamil di luar nikah. Sementara sang pacar enggan bertanggung jawab.
Walaupun sempat dilamar, Denise Chariesta mengaku kalau dirinya kabur lantaran sang kekasih bersikap kasar dan pemabuk. Namun, kemudian dia sendiri saat ini justru kebingungan.
"Aku takut anaknya nanti gak ada surat (kelahiran), gak ada surat nikah segala macem," kata Denise, dikutip dari tayangan di kanal YouTube prubadinya, Jumat (7/7/2023).
Namun, ia diberitahu oleh mamanya kalau anaknya nanti masih bisa diurus dokumen administrasi kenegaraan meskipun Denise tidak memiliki surat nikah juga tidak ada keberadaan suami.
"Ternyata bisa juga anaknya nanti ada surat tapi namanya bukan atas nama bapaknya, atas nama gua aja," ujarnya.
Negara memang mengatur terkait anak-anak yang lahir di luar pernikahan. Dikutip dari situs Kementerian Hukum dan HAM wilayah Yogyakarta, setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah disebut anak luar kawin.
Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya. Tetapi, bila anak luar kawin itu diakui, maka ia dapat mewarisi harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya dengan pembagian warisan berdasarkan Undang-undang hak waris.
Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawin seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek ialah tidak diperlukan lagi.
Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan bagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti tes DNA.
Anak luar kawin yang dapat diakui negara, akan tetapi bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 B.W, yakni: “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu".
Oleh karena itu, apabila didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah. Sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan