Suara.com - Inara Rusli masih dalam proses cerai dengan Virgoun di Pengadilan Agama. Akan jadi ibu tunggal bagi tiga anaknya, Inara pun kini kembali aktif di industri hiburan juga media sosial. Namun, aktivitasnya di ruang publik itu dikritik netizen karena dinilai berlebihan padahal masih dalam masa iddah.
Seperti ketika Inara berfoto bersama dr. Richard Lee yang telah jadi parner bisnisnya, mantan personil girlband Bexxa itu dikritik duduk terlalu dekat dengan lawan jenis yang bukan mahrom.
Kritik itu dilontarkan netizen saat mengomentari postingan di Instagram dr. Richard Lee yang berfoto bersebelahan dengan Inara. Pada caption foto ditulis kalau keduanya sedang menyiapkan proyek baru untuk kerjasama mereka.
"NEXT PROJECT!! Lunch meeting w/ @mommy_starla !!!" tulis dr. Richard Lee pada caption postingannya, dikutip Senin (10/7/2023).
Pada kolom komentar Inara diingatkan netizen tentang status dirinya yang masih menjadi istri Virgoun.
"Jangan deket-deket kak," saran @yundxxxx.
"Takut bgt sm mereka berdua," kata @ecaxxxx.
"Klu inaranya mmg paham agama klu berfoto dengan deket2 begini kan jadi bahan fitnahan.... apalagi masih dlm masa iddah... harusnya byk dirumah dlu. Selama 3 bulan dan ga berdandan... tapi klu alasannya ada aja utk membenarkan apa yg kita lakukan... itulah manusia," komentar @wslxxxxx.
Massa iddah merupakan waktu tunggu tertentu bagi seorang perempuan yang ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa itu juga suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk dengan istrinya tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i.
Baca Juga: Inara Rusli Ngaku Dikodein Banyak Lelaki, Tapi Menolak karena Trauma dengan Virgoun?
Dikutip dari situs NU Online, ulama Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menjelaskan bahwa massa iddah dilakukan untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ alias masa suci.
Masa iddah itu dilakukan selama kurang lebih 3-4 bulan. Ada pun hak dan kewajiban yang dimiliki perempuan ketika sedang beriddah di antaranya:
1. Berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.
2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah, kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.
3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.
4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Tak Terima Kena Report Netizen gegara Unggah Foto di Bathtub: Another Level of Dengki
-
Dokter Richard Lee Tak Takut Istri, Semakin Berani Sebut Harta Tahta Inara. Netizen: Kalo Suka Bilang Dok!
-
Terlihat Jelas, Inara Rusli Pamer Foto di Kamar Mandi, Netizen: Aurat Terbuka Seksi dan Menggoda
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi