Suara.com - Sahrul Gunawan pamer rambut plontos alias al halqu agar tahallul usai naik haji. Gaya rambut ini ditunjukkan jelang kepulangannya ke Tanah Air. Pertanyaanya, benarkah cukur rambut wajib saat naik haji?
Potret Sahrul Gunawan berkepala plontos diunggah ke akun Instagram pribadinya, dilihat suara.com, Kamis (13/7/2023) yang diabadikan dalam beberapa momen dan berbagai busana bersama istrinya Dine Mutiara.
Dalam potret Sahrul Gunawan tampil botak, mayoritas ditunjukan saat pemain serial Jin dan Jun ini menggunakan outfit gamis, berupa baju terusan tangan panjang. Ia juga beberapa kali menggunakan syal atau kain ihram di bagian leher.
Melansir NU Online, memotong mencukur rambut kepala bagi lelaki penting dilakukan saat haji dan umroh. Bahkan disebutkan ibadah haji belum tuntas atau belum tahallul jika belum mencukur habis rambut kepalanya.
Saking pentingnya, pendapat kiat mazhab Syafii, menyebutkan mencukur rambut ini tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa diganti dengan denda. Bahkan bagi yang meninggalkannya bakal dikenakan denda, tapi tidak menapik juga beberapa ulama menyebut cukur rambut bukan bagian dari manusia haji.
Namun anjuran cukur saat haji ini pernah dijelaskan langsung Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Ibnu Hibban, sebagai berikut:
"Setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur,"
Adapun jika tidak ingin mencukur habis rambutnya hingga pelontos, minimal jemaah harus menghilangkan tiga helai rambut baik dengan cara dicukur, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Khusus untuk lelaki mencukur habis rambut atau al-hqu lebih diutamakan. Sedangkan bagi jemaah haji perempuan cukup dengan cukup dengan memotong sebagian rambut kepala atau al-taqshir dan makruh mencukur habis rambut kepala.
Baca Juga: Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Ultah Gala Sky Buat Warganet Mewek: Kayak Real...
Adapun mencukur rambut kepala saatb haji juga waktunya tidak sembarangan yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Bila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah dam alias denda, karena termasuk larangan bagi orang yang berihram.
"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," ujar Syekh Mustofa al-Khin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?