Suara.com - Sahrul Gunawan pamer rambut plontos alias al halqu agar tahallul usai naik haji. Gaya rambut ini ditunjukkan jelang kepulangannya ke Tanah Air. Pertanyaanya, benarkah cukur rambut wajib saat naik haji?
Potret Sahrul Gunawan berkepala plontos diunggah ke akun Instagram pribadinya, dilihat suara.com, Kamis (13/7/2023) yang diabadikan dalam beberapa momen dan berbagai busana bersama istrinya Dine Mutiara.
Dalam potret Sahrul Gunawan tampil botak, mayoritas ditunjukan saat pemain serial Jin dan Jun ini menggunakan outfit gamis, berupa baju terusan tangan panjang. Ia juga beberapa kali menggunakan syal atau kain ihram di bagian leher.
Melansir NU Online, memotong mencukur rambut kepala bagi lelaki penting dilakukan saat haji dan umroh. Bahkan disebutkan ibadah haji belum tuntas atau belum tahallul jika belum mencukur habis rambut kepalanya.
Saking pentingnya, pendapat kiat mazhab Syafii, menyebutkan mencukur rambut ini tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa diganti dengan denda. Bahkan bagi yang meninggalkannya bakal dikenakan denda, tapi tidak menapik juga beberapa ulama menyebut cukur rambut bukan bagian dari manusia haji.
Namun anjuran cukur saat haji ini pernah dijelaskan langsung Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Ibnu Hibban, sebagai berikut:
"Setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur,"
Adapun jika tidak ingin mencukur habis rambutnya hingga pelontos, minimal jemaah harus menghilangkan tiga helai rambut baik dengan cara dicukur, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Khusus untuk lelaki mencukur habis rambut atau al-hqu lebih diutamakan. Sedangkan bagi jemaah haji perempuan cukup dengan cukup dengan memotong sebagian rambut kepala atau al-taqshir dan makruh mencukur habis rambut kepala.
Baca Juga: Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Ultah Gala Sky Buat Warganet Mewek: Kayak Real...
Adapun mencukur rambut kepala saatb haji juga waktunya tidak sembarangan yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Bila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah dam alias denda, karena termasuk larangan bagi orang yang berihram.
"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," ujar Syekh Mustofa al-Khin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia