Suara.com - Sahrul Gunawan pamer rambut plontos alias al halqu agar tahallul usai naik haji. Gaya rambut ini ditunjukkan jelang kepulangannya ke Tanah Air. Pertanyaanya, benarkah cukur rambut wajib saat naik haji?
Potret Sahrul Gunawan berkepala plontos diunggah ke akun Instagram pribadinya, dilihat suara.com, Kamis (13/7/2023) yang diabadikan dalam beberapa momen dan berbagai busana bersama istrinya Dine Mutiara.
Dalam potret Sahrul Gunawan tampil botak, mayoritas ditunjukan saat pemain serial Jin dan Jun ini menggunakan outfit gamis, berupa baju terusan tangan panjang. Ia juga beberapa kali menggunakan syal atau kain ihram di bagian leher.
Melansir NU Online, memotong mencukur rambut kepala bagi lelaki penting dilakukan saat haji dan umroh. Bahkan disebutkan ibadah haji belum tuntas atau belum tahallul jika belum mencukur habis rambut kepalanya.
Saking pentingnya, pendapat kiat mazhab Syafii, menyebutkan mencukur rambut ini tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa diganti dengan denda. Bahkan bagi yang meninggalkannya bakal dikenakan denda, tapi tidak menapik juga beberapa ulama menyebut cukur rambut bukan bagian dari manusia haji.
Namun anjuran cukur saat haji ini pernah dijelaskan langsung Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Ibnu Hibban, sebagai berikut:
"Setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur,"
Adapun jika tidak ingin mencukur habis rambutnya hingga pelontos, minimal jemaah harus menghilangkan tiga helai rambut baik dengan cara dicukur, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Khusus untuk lelaki mencukur habis rambut atau al-hqu lebih diutamakan. Sedangkan bagi jemaah haji perempuan cukup dengan cukup dengan memotong sebagian rambut kepala atau al-taqshir dan makruh mencukur habis rambut kepala.
Baca Juga: Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Ultah Gala Sky Buat Warganet Mewek: Kayak Real...
Adapun mencukur rambut kepala saatb haji juga waktunya tidak sembarangan yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Bila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah dam alias denda, karena termasuk larangan bagi orang yang berihram.
"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," ujar Syekh Mustofa al-Khin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?