Suara.com - Sahrul Gunawan pamer rambut plontos alias al halqu agar tahallul usai naik haji. Gaya rambut ini ditunjukkan jelang kepulangannya ke Tanah Air. Pertanyaanya, benarkah cukur rambut wajib saat naik haji?
Potret Sahrul Gunawan berkepala plontos diunggah ke akun Instagram pribadinya, dilihat suara.com, Kamis (13/7/2023) yang diabadikan dalam beberapa momen dan berbagai busana bersama istrinya Dine Mutiara.
Dalam potret Sahrul Gunawan tampil botak, mayoritas ditunjukan saat pemain serial Jin dan Jun ini menggunakan outfit gamis, berupa baju terusan tangan panjang. Ia juga beberapa kali menggunakan syal atau kain ihram di bagian leher.
Melansir NU Online, memotong mencukur rambut kepala bagi lelaki penting dilakukan saat haji dan umroh. Bahkan disebutkan ibadah haji belum tuntas atau belum tahallul jika belum mencukur habis rambut kepalanya.
Saking pentingnya, pendapat kiat mazhab Syafii, menyebutkan mencukur rambut ini tidak bisa ditinggalkan atau tidak bisa diganti dengan denda. Bahkan bagi yang meninggalkannya bakal dikenakan denda, tapi tidak menapik juga beberapa ulama menyebut cukur rambut bukan bagian dari manusia haji.
Namun anjuran cukur saat haji ini pernah dijelaskan langsung Nabi Muhammad SAW berdasarkan riwayat Ibnu Hibban, sebagai berikut:
"Setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur,"
Adapun jika tidak ingin mencukur habis rambutnya hingga pelontos, minimal jemaah harus menghilangkan tiga helai rambut baik dengan cara dicukur, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Khusus untuk lelaki mencukur habis rambut atau al-hqu lebih diutamakan. Sedangkan bagi jemaah haji perempuan cukup dengan cukup dengan memotong sebagian rambut kepala atau al-taqshir dan makruh mencukur habis rambut kepala.
Baca Juga: Potret Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Ultah Gala Sky Buat Warganet Mewek: Kayak Real...
Adapun mencukur rambut kepala saatb haji juga waktunya tidak sembarangan yaitu setelah pertengahan malam hari Nahar atau malam tanggal 10 Dzulhijjah. Bila dilakukan sebelumnya, maka berdosa dan wajib membayar fidyah dam alias denda, karena termasuk larangan bagi orang yang berihram.
"Syarat mencukur rambut adalah sebagai berikut, pertama tidak mendahului waktunya. Adapun waktunya adalah setelah pertengahan malam hari Nahar. Bila seseorang mencukur sebelum waktu tersebut, maka ia berdosa dan berkewajiban membayar fidyah," ujar Syekh Mustofa al-Khin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review
-
Apakah Air Cooler Bisa Dingin Seperti AC? Coba 8 Cara Ini Agar Pendinginan Maksimal
-
Body Mask dan Lulur Apa Bedanya? Pahami sebelum Mulai Perawatan Tubuh
-
Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong
-
Promo Skincare Viva Juli 2026, Cek Cara Klaim dan Daftar Produk yang Diskon Besar
-
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
-
Siapa Owner Teazzi Indonesia? Tuai Kritik karena Kolaborasi dengan Nagita Slavina
-
Pet Lovers Merapat! Pameran Ini Hadirkan Ragam Aktivitas Edukasi hingga Kebutuhan Hewan Peliharaan
-
Air Cooler Tidak Dingin? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Kembali Sejuk
-
4 Rekomendasi Body Butter Lokal yang Efektif Melembapkan, Lengkap dengan Review Pembeli