Suara.com - Heboh video viral di media sosial yang menunjukan siswi SMP yang nekat lakukan aksi tak senonoh menggunakan minyak telon. Dari video yang beredar, anak perempuan itu menggunakan minyak telon untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Video berisi foto anak perempuan mengenakan baju dan kerudung hitam kemudian terlihat seperti memainkan miss v menggunakan kemasan minyak telon.
"viral minyak telon anak smp, viral minyak telon, vidio viral minyak telon, ada apa dengan minyak telon, kasus minyak telon, minyak telon viral smp, video minyak telon," tulis @courtney lonewolf, dikutip dari twitter, Rabu 26 Juli 2023.
Tak diketahui lokasi video itu terekam juga penyebab bisa sampai tersebar di media sosial.
Apa yang dilakukan oleh anak perempuan tersebut sebenarnya bisa dikatakan menggunakan alat bantu seks, walaupun benda yang dia gunakan bukan seharusnya. Benda yang dikatakan alat bantu seks sebenarnya mulai dari dildo, vibrator, hingga boneka seks.
Penggunaan alat bantu seks bagi seorang muslim yang belum menikah termasuk hukumnya haram.
Dalam firman Allah SWT diterangkan bahwa setiap muslim harus menjaga kemaluannya. Hal itu terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa haram bila manusia bersetubuh dengan alat bantu.
Baca Juga: Karanganyar Heboh! Viral Kepala Dinas Diduga Kampanye Kemenangan Anak Bupati: Ojo Lali Coblos Mawon
“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dalam penelitian yang ditulis oleh Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
Alasan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta
-
Standar Baru Hunian Modern: Pengalaman, Kesehatan, dan Desain Masa Depan
-
7 Sepatu Trail Running Indonesia Ini Punya Bantalan Nyaman Mirip Hoka Ori Versi Low Budget
-
Wajib Coba! Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Kulit Berminyak Usia 30 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Jerawat di Apotek K24, Mulai Rp 16 Ribuan
-
Misteri Micellar Water: Kenali Kandungan, Manfaat, dan Cara Pemakaiannya
-
5 Moisturizer Anti Aging Ibu Rumah Tangga, Kulit Kencang Kerutan Hilang
-
6 Shio Paling Beruntung 17 Desember 2025, Waktunya Panen Hasil Kerja Keras
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI