Suara.com - Oklin Fia sedang ramai diperbincangkan usai menyantap es krim di depan kemaluan pria seperti sedang oral seks. Selain itu, Foto-foto dan video yang ia bagikan pun sering kali terlihat sensual meskipun dirinya berhijab.
Gadis yang baru berusia 19 tahun ini kemudian disebut menistakan agama karena memakai hijab namun melakukan tindakan berbau pornografi. Banyak orang yang menuntut agar Oklin Fia dipenjara, termasuk aktor Refal Hady.
"Udah berjam-jam kepikiran soal penistaan agama yang dilakukan seorang seleb TikTok. Laporin kemana ya biar dia bisa ngerasain jeruji penjara? Jujur, gue udah sangat murka" tulis Refal Hady dalam cuitan di akun Twitter alias X, refalhady.
Penistaan agama memang suatu hal yang cukup sensitif. Sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, salah satu contohnya seperti Lina Mukherjee yang membaca bismillah sebelum makan babi.
Lantas, apa hukuman yang mengancam pelaku penistaan agama?
Mengutip dari laman Kementrian Hukum dan HAM, penodaan atau penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.
Dalam penerapannya, pasal ini digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika tindakan yang diduga sebagai penistaan agama itu disebarkan secara virtual dan meresahkan atau membuat marah masyarakat, maka sanksi pidana pun dapat diberlakukan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI