Suara.com - Oklin Fia sedang ramai diperbincangkan usai menyantap es krim di depan kemaluan pria seperti sedang oral seks. Selain itu, Foto-foto dan video yang ia bagikan pun sering kali terlihat sensual meskipun dirinya berhijab.
Gadis yang baru berusia 19 tahun ini kemudian disebut menistakan agama karena memakai hijab namun melakukan tindakan berbau pornografi. Banyak orang yang menuntut agar Oklin Fia dipenjara, termasuk aktor Refal Hady.
"Udah berjam-jam kepikiran soal penistaan agama yang dilakukan seorang seleb TikTok. Laporin kemana ya biar dia bisa ngerasain jeruji penjara? Jujur, gue udah sangat murka" tulis Refal Hady dalam cuitan di akun Twitter alias X, refalhady.
Penistaan agama memang suatu hal yang cukup sensitif. Sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, salah satu contohnya seperti Lina Mukherjee yang membaca bismillah sebelum makan babi.
Lantas, apa hukuman yang mengancam pelaku penistaan agama?
Mengutip dari laman Kementrian Hukum dan HAM, penodaan atau penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.
Dalam penerapannya, pasal ini digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika tindakan yang diduga sebagai penistaan agama itu disebarkan secara virtual dan meresahkan atau membuat marah masyarakat, maka sanksi pidana pun dapat diberlakukan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
32 Hotel Jaringan Archipelago Berpartisipasi Dukung Produk UMKM Lokal
-
Daftar Harga Skincare Glad2Glow di Alfamart, Murah Meriah Sering Ada Diskon
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
6 Rekomendasi Skincare Glowsophy: Moisturizer Jadi Produk Terlaris, Cuma Rp30 Ribuan
-
Ramalan Zodiak Terbaru 18 September 2025: Leo Jaga Lidah, Gemini Mulai Kesepian
-
Kulit Berminyak Cocok Pakai Moisturizer Tekstur Apa? Ini 5 Pilihan Mulai Rp30 Ribuan
-
Dicopot dari Komite PSSI, Apa Jabatan Ratu Tisha Sekarang?
-
Kenapa Ratu Tisha Dicopot dari Komite PSSI? Ini Alasannya
-
Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Bikin Pihak Keluarga Curiga
-
Festival Bodri 2025 Jadi Wadah Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian DAS Bodri