Suara.com - Oklin Fia sedang ramai diperbincangkan usai menyantap es krim di depan kemaluan pria seperti sedang oral seks. Selain itu, Foto-foto dan video yang ia bagikan pun sering kali terlihat sensual meskipun dirinya berhijab.
Gadis yang baru berusia 19 tahun ini kemudian disebut menistakan agama karena memakai hijab namun melakukan tindakan berbau pornografi. Banyak orang yang menuntut agar Oklin Fia dipenjara, termasuk aktor Refal Hady.
"Udah berjam-jam kepikiran soal penistaan agama yang dilakukan seorang seleb TikTok. Laporin kemana ya biar dia bisa ngerasain jeruji penjara? Jujur, gue udah sangat murka" tulis Refal Hady dalam cuitan di akun Twitter alias X, refalhady.
Penistaan agama memang suatu hal yang cukup sensitif. Sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, salah satu contohnya seperti Lina Mukherjee yang membaca bismillah sebelum makan babi.
Lantas, apa hukuman yang mengancam pelaku penistaan agama?
Mengutip dari laman Kementrian Hukum dan HAM, penodaan atau penistaan agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dimasukkan ke dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.
Dalam penerapannya, pasal ini digunakan juga bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketika tindakan yang diduga sebagai penistaan agama itu disebarkan secara virtual dan meresahkan atau membuat marah masyarakat, maka sanksi pidana pun dapat diberlakukan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?