Suara.com - Salah satu hal yang sering dilakukan calon pengantin sebelum menikah adalah foto pre wedding. Biasanya foto itu memiliki sejumlah konsep romantis untuk menangkap momen sebelum pernikahan.
Foto prewedding sering kali digunakan untuk dimasukkan ke dalam undangan atau dipajang saat pernikahan. Tak jarang orang ingin memiliki foto pre wedding bagus hingga rela menyewa fotografer senilai jutaan rupiah.
Bicara soal pre wedding, banyak orang yang pro kontra dengan hal tersebut. Tak jarang pula orang yang penasaran dengan hukum pre wedding dalam Islam.
Pasalnya, sering kali foto pre wedding dilakukan dengan pose mesra meskipun belum secara resmi menjadi muhrim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pre wedding dalam Islam?
Mengutip Assalafiyah Brebes, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Jadi, keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Namun, seperti diketahui pre wedding dilakukan dengan berbagai pose. Bahkan tak jarang orang sudah saling merangkul, bergandengan tangan atau berpelukan layaknya pasangan suami istri.
Jika tetap ingin menyimpan kenang-kenangan untuk ditunjukkan ke anak kelak, foto prewedding bisa dilakukan setelah akad dan sebelum resepsi. Pasalnya, setelah akad, pasangan sudah menjadi muhrim.
Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa foto pre wedding untuk kenang-kenangan anak cucu tak masalah. Namun, perlu diingat bahwa bersentuhan dengan yang bukan mukhrim tak diperbolehkan.
Baca Juga: Hukum Wudhu Tanpa Menghapus Makeup, Tetap Sah atau Tidak?
"Itu tidak mahrammu, saudaraku," ucap Ustaz Abdul Somad dikutip dari kanal YouTube Almira TV.
Ustaz Abdul Somad juga menyebutkan bahwa pernikahan hanya perlu memenuhi syarat seperti ada wali, saksi, mahar, ijab qabul, dan mempelai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung Termurah, Watt Rendah dan Awet Buat Jangka Panjang
-
5 Sepatu Lokal Murah Selevel Nike Zoom Vomero 5, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari SPECS Paling Nyaman dan Murah, Mulai 200 Ribuan
-
Apakah Marah-Marah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Moisturizer Gel Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Kapan Waktu Ziarah Kubur Sebelum Ramadan? Ini Bacaan Doa dan Tata Caranya
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Bolehkah Bawa Kasur Lipat Ke Hotel? Cek 7 Rekomendasi Kasur Lipat Praktis Buat Traveling
-
Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta