Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso.
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Santoso meminta RUU Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tak wajar pada Selasa (29/9/2026).
  • Santoso menyatakan RUU Perampasan Aset idealnya difokuskan pada pengaturan hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi hukum.
  • Ia menegaskan setiap konsekuensi hukum bagi pejabat harus bertumpu pada ketentuan dan prinsip kepastian hukum yang jelas.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Santoso memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang tengah dibahas di parlemen. Menurutnya, RUU tersebut sebaiknya tidak mengatur tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, yang disorot publik.

Santoso menekankan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dan mematuhi asas hukum yang berlaku.

Salah satu yang utama menurutnya adalah, terdapat perbedaan krusial antara delik tindak pidana materiil, dengan delik formil dalam konteks perampasan aset.

"Perampasan aset atau illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materiil. Illicit enrichment bukan, menurut kami, mengatur tentang perbuatan tidak pidana atau pidana materiil," ujar Santoso, dikutip hari Selasa (29/9/2026).

Sementara RUU Perampasan Aset, kata dia, idealnya difokuskan pada pengaturan mengenai hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi hukum dari suatu perbuatan tindak pidana.

"Karena mengatur tentang hukum acara, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur tentang illicit enrichment," kata Santoso.

Ia menegaskan, setiap konsekuensi hukum harus berpijak pada prinsip kepastian hukum yang jelas. Termasuk tentang dugaan kekayaan tak wajar para pejabat negara.

"Ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas," tegasnya.

Santoso juga mengingatkan mengenai prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus mengalahkan atau mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya saling bertentangan.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pemisahan yang tegas dalam pembentukan undang-undang antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, serta asas due process of law.

"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pemulihan aset," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, kata Santoso, maka setiap dugaan kekayaan tak wajar pejabat nantinya harus diuji secara hukum dan juga memberikan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasn.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com