Suara.com - 6 jam diperiksa polisi, selebgram Oklin Fia minta maaf terkait berbagai konten vulgar seperti menjilat es krim buatannya. Pertanyaanya, setelah minta maaf proses hukum langsung berhenti gak sih?
Konten Oklin menjilat es krim dan sebagainya dinilai tidak senonoh karena menggunakan gerakan vulgar, dan dianggap menistakan agama karena dilakukan sambil menggunakan hijab.
Hasilnya Umi Pipik dan Marisya Icha resmi melaporkan perempuan berusia 19 tahun itu ke polisi, lalu berujung pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Agustus 2023. Setelahnya Oklin panjang lebar menyampaikan permintaan maafnya di hadapan awak media.
"Hari ini saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin.
Sementara itu, Oklin dilaporkan terkait beberapa kasus salah satunya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Oleh Umi Pipik dan Marisya Icha, perempuan muda itu dilaporkan dengan kasus dugaan pornografi dan kesusilaan.
Di sisi lain, permintaan minta maaf pelaku tidak lantas membuat kasus yang sedang bergulir di kepolisian selesai. Ini karena pihak pelapor perlu mencabut laporannya ke polisi dan berdamai.
Tapi dengan niat pelapor mencabut laporannya saja tidak cukup untuk menghentikan kasus di kepolisian. Ini karena polisi perlu memastikan apakah kejahatan yang dilaporkan bersifat delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).
Melansir situs resmi Polri.go.id, disebutkan jika pelaporan tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Namun ada juga putusan Mahkamah Agung No.1600 K/Pid/2009 yang intinya menyatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
Baca Juga: Rheynata Lave, Selebgram yang Terkenal Karena Ungkap Kasus Investasi Bodong
Adapun proses pencabutan pengaduan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal.
Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bagaimana Cara agar Kulit Cepat Putih? Ini 5 Produk Skincare yang Ampuh Membantu
-
Diskon 6 Sepatu Sekolah Adidas, Dari Harga Jutaan Jadi Rp500 Ribuan
-
Update Harga BBM 1 April 2026: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
-
Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre
-
5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah
-
Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?
-
Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo
-
Apa Aroma Parfum Wanita yang Disukai Pria? Ini 5 Rekomendasinya
-
7 Moisturizer Krim untuk Skin Barrier Rusak, Ampuh Melembapkan dan Menenangkan Kulit