Suara.com - 6 jam diperiksa polisi, selebgram Oklin Fia minta maaf terkait berbagai konten vulgar seperti menjilat es krim buatannya. Pertanyaanya, setelah minta maaf proses hukum langsung berhenti gak sih?
Konten Oklin menjilat es krim dan sebagainya dinilai tidak senonoh karena menggunakan gerakan vulgar, dan dianggap menistakan agama karena dilakukan sambil menggunakan hijab.
Hasilnya Umi Pipik dan Marisya Icha resmi melaporkan perempuan berusia 19 tahun itu ke polisi, lalu berujung pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Agustus 2023. Setelahnya Oklin panjang lebar menyampaikan permintaan maafnya di hadapan awak media.
"Hari ini saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin.
Sementara itu, Oklin dilaporkan terkait beberapa kasus salah satunya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Oleh Umi Pipik dan Marisya Icha, perempuan muda itu dilaporkan dengan kasus dugaan pornografi dan kesusilaan.
Di sisi lain, permintaan minta maaf pelaku tidak lantas membuat kasus yang sedang bergulir di kepolisian selesai. Ini karena pihak pelapor perlu mencabut laporannya ke polisi dan berdamai.
Tapi dengan niat pelapor mencabut laporannya saja tidak cukup untuk menghentikan kasus di kepolisian. Ini karena polisi perlu memastikan apakah kejahatan yang dilaporkan bersifat delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).
Melansir situs resmi Polri.go.id, disebutkan jika pelaporan tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Namun ada juga putusan Mahkamah Agung No.1600 K/Pid/2009 yang intinya menyatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
Baca Juga: Rheynata Lave, Selebgram yang Terkenal Karena Ungkap Kasus Investasi Bodong
Adapun proses pencabutan pengaduan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal.
Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi