Suara.com - 6 jam diperiksa polisi, selebgram Oklin Fia minta maaf terkait berbagai konten vulgar seperti menjilat es krim buatannya. Pertanyaanya, setelah minta maaf proses hukum langsung berhenti gak sih?
Konten Oklin menjilat es krim dan sebagainya dinilai tidak senonoh karena menggunakan gerakan vulgar, dan dianggap menistakan agama karena dilakukan sambil menggunakan hijab.
Hasilnya Umi Pipik dan Marisya Icha resmi melaporkan perempuan berusia 19 tahun itu ke polisi, lalu berujung pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Agustus 2023. Setelahnya Oklin panjang lebar menyampaikan permintaan maafnya di hadapan awak media.
"Hari ini saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin.
Sementara itu, Oklin dilaporkan terkait beberapa kasus salah satunya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Oleh Umi Pipik dan Marisya Icha, perempuan muda itu dilaporkan dengan kasus dugaan pornografi dan kesusilaan.
Di sisi lain, permintaan minta maaf pelaku tidak lantas membuat kasus yang sedang bergulir di kepolisian selesai. Ini karena pihak pelapor perlu mencabut laporannya ke polisi dan berdamai.
Tapi dengan niat pelapor mencabut laporannya saja tidak cukup untuk menghentikan kasus di kepolisian. Ini karena polisi perlu memastikan apakah kejahatan yang dilaporkan bersifat delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).
Melansir situs resmi Polri.go.id, disebutkan jika pelaporan tak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana.
Namun ada juga putusan Mahkamah Agung No.1600 K/Pid/2009 yang intinya menyatakan perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Bila perkara ini dihentikan, manfaatnya lebih besar daripada dilanjutkan.
Baca Juga: Rheynata Lave, Selebgram yang Terkenal Karena Ungkap Kasus Investasi Bodong
Adapun proses pencabutan pengaduan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah maka penuntutannya pun menjadi batal.
Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
5 Moisturizer Ringan yang Cepat Meresap di Kulit, Gak Bikin Minyakan dan Lengket
-
Pendidikan Mentereng Lita Gading, Pantas Berani Sentil Anggota DPR Lulusan Paket C
-
Magang Fresh Graduate 2025 Dibuka Kapan? Tawaran Gaji Menggiurkan
-
Terpopuler: Hakim Vonis Mati Sambo Dicoret DPR, Profil Istri Menkeu Jadi Sorotan
-
Rahasia Aroma Woody: Mengapa Wangi Kayu Tak Lekang Waktu
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite