Suara.com - Heboh anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik (RM) diduga menculik, menganiaya dan membunuh pemuda asal Aceh. Pertanyaanya, kenapa ya orang yang bersikap brutal?
Pemuda Aceh itu bernama Imam Masykur berusia 25 tahun, asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh. Ia meninggal setelah diculik dan disiksa diduga oleh anggota Praka PM itu di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut pihak keluarga, Said Sulaiman, korban sempat meminta uang tebusan Rp 50 juta agar dirinya tidak disiksa dan dibunuh pada 12 Agustus 2023. Sampai akhirnya 24 Agustus 2023 korban ditemukan dalam keadaan tewas.
Padahal sebelumnya, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi pada 14 Agustus 2023, setelah korban tidak bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah. Apalagi pihak keluarga sebelumnya dikirimi video penyiksaan korban kepada pelaku.
Meski belum diketahui pasti, fakta sesungguhnya di balik peristiwa ini. Namun peristiwa ini membuat publik heran karena tidak menyangka aparat bisa berbuat kejam, padahal seharusnya bisa mengayomi masyarakat.
Melansir Verywell Mind, Selasa (29/8/2023) kebrutalan aparat mengacu pada penggunaan kekuatan berlebihan oleh petugas terhadap korban atau untuk mengendalikan situasi. Sikap ini bisa disebabkan berbagai faktor salah satunya sudut pandang psikologis.
Berikut ini beberapa penyebab sikap brutal aparat yang perlu dipertimbangkan:
1. Masalah Kesehatan Mental
Sebuah studi pada tahun 2019 menemukan bahwa petugas yang melaporkan dirinya terlibat dalam praktik polisi yang kejam cenderung memiliki tingkat gejala PTSD (gangguan stres pasca trauma) yang lebih tinggi. Masalah ini bisa membuat aparat bereaksi berlebihan menggunakan kekuatan mematikan yang tidak diperlukan.
Baca Juga: Fakta Tewasnya Imam Masykur: Dianiaya Habis-habisan Oknum Paspampres hingga Dibuang di Kali
2. Pengaruh Organisasi
Lembaga atau organisasi tempat aparat bernaung kerap menetapkan batasan penggunaan kekerasan. Hasilnya petugas malah menggunakan tolok ukurnya sendiri yang terlalu kabur dan tidak jelas. Hasilnya petugas yang menggunakan kekerasan cenderung lebih meningkat.
3. Sudah Jadi Kebiasaan
Jika aparat yang melakukan kekerasan tidak ditegur atau tidak dihukum tegas, hasilnya banyak aparat menyimpulkan sikap brutal itu biasa, dan sudah jadi bagian dari tugas yang mereka jalankan. Tapi mirisnya, jika warga sipil melakukan kekerasan terhadap orang lain, dengan tingkatan dan situasi yang sama, hal itu akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus