Suara.com - Usai konten mesum terkait jilat es krim di depan kemaluan viral, rupanya permintaan maaf Oklin Fia dikabulkan oleh MUI. Hal ini membuat Oklin Fia kemungkinan tidak jadi dipenjara atas kasus penistaan agama karena dirinya sudah dimaafkan.
Berdasarkan keterangan MUI, permohonan maaf Oklin Fia diterima karena ia hanya berlaku tidak pantas secara akhlak. Namun, Oklin Fia belum menyentuh batas penistaan agama. Oleh sebab itu, berdasarkan hukum, Oklin Fia belum menyentuh pada penistaan agama.
"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, (maka) kita sambut," sambung Ikhsan.
Sementara itu, masyarakat yang menyoroti kasus Oklin Fia merasa kecewa. Pasalnya, perbuatan Oklin Fia tetaplah berlebihan. Bahkan, ada yang membandingkan kasus Oklin Fia dengan Lina Mukherjee.
Menurut warganet pada kala itu Lina Mukherjee tidak diberi kesempatan sedikitpun untuk mengucapkan maaf. Namun, dari pihak berwajib sudah langsung memenjarakannya. Sementara Oklin Fia diberi kesempatan untuk meminta maaf.
Tidak hanya itu, yang membuat heran lainnya adalah Lina Mukherjee hanya membuat satu konten yang dinilai penistaan agama. Sementara Oklin Fia disebut hampir semua kontennya bisa sebagai penistaan agama. Hal ini yang membuat warganet merasa tidak adil.
“Bagaimana dengan Lina? gak dikasih kesempatan membela diri, pokoknya kawal sampe jeruji besi,” tulis warganet di kolom komentar unggahan akun @lambe_danu.
“Definisi good looking auto aman ini mah, Lina kayaknya gak dikasih kesempatan langsung dimasukin ke penjara aja,” tulis akun lainnya.
Baca Juga: Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama
“Dih berasa korban, pokoknya jangan ada kata damai. Si Lina aja gak dikasih ampun, ini kelakuannya dari awal muncul loh dia bukan sekarang-sekarang yang jilat es krim aja, jangan sampai ‘keadilan hanya untuk kaum good looking,” sahut warganet lainnya.
“Pilih kasih, kalo seksi, cantik, dan keren aman, pak ustad kok bela-bela, giliran Lina langsung semua mendengki, kasihan Lina,” komentar akun lainnya.
Mengutip Fakultas Hukum UMSU, berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penistaan agama sendiri merupakan:
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
- Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Sementara itu, syarat seseorang dinyatakan menistakan agama di antaranya sebagai berikut:
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Petaka Subuh di By Pass Mojokerto: Pramugari Transjatim Tewas, Truk Misterius Kabur
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
-
Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele