Suara.com - Usai konten mesum terkait jilat es krim di depan kemaluan viral, rupanya permintaan maaf Oklin Fia dikabulkan oleh MUI. Hal ini membuat Oklin Fia kemungkinan tidak jadi dipenjara atas kasus penistaan agama karena dirinya sudah dimaafkan.
Berdasarkan keterangan MUI, permohonan maaf Oklin Fia diterima karena ia hanya berlaku tidak pantas secara akhlak. Namun, Oklin Fia belum menyentuh batas penistaan agama. Oleh sebab itu, berdasarkan hukum, Oklin Fia belum menyentuh pada penistaan agama.
"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, (maka) kita sambut," sambung Ikhsan.
Sementara itu, masyarakat yang menyoroti kasus Oklin Fia merasa kecewa. Pasalnya, perbuatan Oklin Fia tetaplah berlebihan. Bahkan, ada yang membandingkan kasus Oklin Fia dengan Lina Mukherjee.
Menurut warganet pada kala itu Lina Mukherjee tidak diberi kesempatan sedikitpun untuk mengucapkan maaf. Namun, dari pihak berwajib sudah langsung memenjarakannya. Sementara Oklin Fia diberi kesempatan untuk meminta maaf.
Tidak hanya itu, yang membuat heran lainnya adalah Lina Mukherjee hanya membuat satu konten yang dinilai penistaan agama. Sementara Oklin Fia disebut hampir semua kontennya bisa sebagai penistaan agama. Hal ini yang membuat warganet merasa tidak adil.
“Bagaimana dengan Lina? gak dikasih kesempatan membela diri, pokoknya kawal sampe jeruji besi,” tulis warganet di kolom komentar unggahan akun @lambe_danu.
“Definisi good looking auto aman ini mah, Lina kayaknya gak dikasih kesempatan langsung dimasukin ke penjara aja,” tulis akun lainnya.
Baca Juga: Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama
“Dih berasa korban, pokoknya jangan ada kata damai. Si Lina aja gak dikasih ampun, ini kelakuannya dari awal muncul loh dia bukan sekarang-sekarang yang jilat es krim aja, jangan sampai ‘keadilan hanya untuk kaum good looking,” sahut warganet lainnya.
“Pilih kasih, kalo seksi, cantik, dan keren aman, pak ustad kok bela-bela, giliran Lina langsung semua mendengki, kasihan Lina,” komentar akun lainnya.
Mengutip Fakultas Hukum UMSU, berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penistaan agama sendiri merupakan:
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
- Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Sementara itu, syarat seseorang dinyatakan menistakan agama di antaranya sebagai berikut:
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas
-
Cara Jeffrey Epstein Masuk ke Lingkaran Kaum Elit Dunia, Berawal dari Guru Matematika
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Gym? Cek 5 Rekomendasi Sepatu Ngegym Low Budget yang Nyaman
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
-
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
-
Pulau Pribadi Jeffrey Epstein Ada di Mana? Diduga Jadi 'Saksi Bisu' Skandal Elite Dunia
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
-
Epson Luncurkan Proyektor Lifestudio Terbaru, Teman Hiburan Fleksibel untuk Gaya Hidup Modern