Suara.com - Usai konten mesum terkait jilat es krim di depan kemaluan viral, rupanya permintaan maaf Oklin Fia dikabulkan oleh MUI. Hal ini membuat Oklin Fia kemungkinan tidak jadi dipenjara atas kasus penistaan agama karena dirinya sudah dimaafkan.
Berdasarkan keterangan MUI, permohonan maaf Oklin Fia diterima karena ia hanya berlaku tidak pantas secara akhlak. Namun, Oklin Fia belum menyentuh batas penistaan agama. Oleh sebab itu, berdasarkan hukum, Oklin Fia belum menyentuh pada penistaan agama.
"Kalau itu kan irisannya dengan moral, kepantasan atau akhlak. Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama," kata Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
"Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan, Oklin Fia hadir ke MUI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan dia menginsafi perbuatannya, tidak mengulangi. Saya kira itu bagus karena bentuk keinsafan, (maka) kita sambut," sambung Ikhsan.
Sementara itu, masyarakat yang menyoroti kasus Oklin Fia merasa kecewa. Pasalnya, perbuatan Oklin Fia tetaplah berlebihan. Bahkan, ada yang membandingkan kasus Oklin Fia dengan Lina Mukherjee.
Menurut warganet pada kala itu Lina Mukherjee tidak diberi kesempatan sedikitpun untuk mengucapkan maaf. Namun, dari pihak berwajib sudah langsung memenjarakannya. Sementara Oklin Fia diberi kesempatan untuk meminta maaf.
Tidak hanya itu, yang membuat heran lainnya adalah Lina Mukherjee hanya membuat satu konten yang dinilai penistaan agama. Sementara Oklin Fia disebut hampir semua kontennya bisa sebagai penistaan agama. Hal ini yang membuat warganet merasa tidak adil.
“Bagaimana dengan Lina? gak dikasih kesempatan membela diri, pokoknya kawal sampe jeruji besi,” tulis warganet di kolom komentar unggahan akun @lambe_danu.
“Definisi good looking auto aman ini mah, Lina kayaknya gak dikasih kesempatan langsung dimasukin ke penjara aja,” tulis akun lainnya.
Baca Juga: Dimaafkan, MUI Sebut Konten Mesum Oklin Fia Bukan Penistaan Agama
“Dih berasa korban, pokoknya jangan ada kata damai. Si Lina aja gak dikasih ampun, ini kelakuannya dari awal muncul loh dia bukan sekarang-sekarang yang jilat es krim aja, jangan sampai ‘keadilan hanya untuk kaum good looking,” sahut warganet lainnya.
“Pilih kasih, kalo seksi, cantik, dan keren aman, pak ustad kok bela-bela, giliran Lina langsung semua mendengki, kasihan Lina,” komentar akun lainnya.
Mengutip Fakultas Hukum UMSU, berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penistaan agama sendiri merupakan:
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
- Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Sementara itu, syarat seseorang dinyatakan menistakan agama di antaranya sebagai berikut:
- Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026
-
Sunscreen yang Bagus SPF Berapa? Ini Penjelasan Dokter dan 6 Rekomendasinya
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya
-
Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?
-
Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya
-
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
-
Apakah Sunscreen Bisa Meredakan Jerawat? Simak Tips Memilih Produk yang Tepat
-
Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya