Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Perssik hingga kini belum juga selesai. Belum lama ini, Nikita Mirzani kembali melemparkan tudingan kalau Dewi Perssik sering melakukan aborsi. Hal ini dikatakan Nikita Mirzani usai dirinya disebut sebagai PSK oleh Dewi Perssik.
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani sebut kalau Dewi Perssik pernah menggugurkan kandungannya hingga 5 kali. Bahkan, mantan istri Antonio Dedola ini mengatakan, Dewi Perssik suka main dukun.
"Burik yang suka gugurin kandungan, 5 kali gugurin kandungan. Suka main dukun sampe dukunnya dibelikan rumah," kata Nikita Mirzani dalam video yang dibagikan ulang akun TikTok @kuyou.id.
Tuduhan aborsi yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, tindakan aborsi adalah suatu hal yang dilarang oleh negara. Bahkan, mereka yang melakukan aborsi juga berisiko dikenakan denda hingga hukuman sesuai Undang-Undang.
Mengutip Hukum Online, masalah aborsi ini diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 UU Kesehatan. Dalam UU, diatur mengenai larangan serta ketentuan apa saja kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan aborsi.
Pada Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Sementara itu, pada Pasal 76 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:
- Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Oleh sebab itu, melakukan aborsi tidak bisa sembarangan begitu saja. Dalam Pasal 194 UU Kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, terkait tudingan Nikita Mirzani, pihak Dewi Perssik hingga saat ini belum ada komentar atau sanggahan. Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menuding Dewi Perssik penyuka sesama jenis hingga menyebut pelantun Diam Diam itu hiperseksual.
Baca Juga: Ini Video Nikita Mirzani Sebut Dewi Perssik Tukang Aborsi dan Sering Main Dukun
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Melati yang Menenangkan dan Menyegarkan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Radikal Bebas
-
Sunscreen untuk Atasi Flek Hitam Harganya Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus
-
30 Ide Kata-Kata Ngabuburit Lucu yang Bikin Nunggu Buka Puasa Nggak Kerasa
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar dan Menutrisi Kulit
-
Hadirkan Velvet Series, Modena Bikin Dapur Makin Estetik dan Fungsional
-
Hati-hati, 5 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dipanaskan Kembali untuk Menu Sahur
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
Link Daftar Mudik Gratis Surveyor Indonesia, Ini Syarat dan Rutenya
-
Berapa Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI? Ini Rinciannya