Suara.com - Setelah memutuskan untuk kembali bersama, pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan dikabarkan baru saja menjalani pengukuhan pernikahan yang dipandu pendeta Gideon Simanjuntak dari Gereja Tiberias Indonesia.
Disebutkan, pengukuhan pernikahan yang digelar sekitar seminggu yang lalu ini berjalan dengan khidmat. Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Invesigasi, Rabu (20/9/2023), Gideon Simanjuntak membocorkan, pengukuhan pernikahan dilakukan di gereja dalam suasana khidmat.
"Mereka datang ke gereja dan mereka mendapatkan pengukuhan pernikahan, dan Puji Tuhan, gereja meneguhkan pernikahan (itu)," ujar Gideon Simanjuntak.
Rendy Kjaernett juga berkali menyesal dan menangisi perbuatannya yang telah berselingkuh. Lady Nayoan disebut telah mengampuni suami sepenuh hati.
“Pastinya, syaratnya terutama buat Rendy menyesali, dan buat Lady mengampuni. Setelah itu gereja menjalankan proses pengukuhan pernikahan,” imbuhnya tanpa merinci tanggal pengukuhan.
Apa itu pengikuhan pernikahan dalam agama Kristen?
Bagi umat Kristen, perceraian memang merupakan hal yang terlarang, karena ada begitu banyak upaya agar pasangan yang menikah dapat menghadapi konflik. Diantaranya adalah dengan menyarankan mereka ikut konseling pernikahan, mediasi dan mendapatkan bimbingan pernikahan dari pelayan gereja.
Setelah upaya tersebut dijalani, biasanya mereka akan mengikuti kembali prosesi pengukuhan pernikahan di gereja. Ini dilakukan bagi pasangan Kristen yang pada waktu menikah belum mengenal Tuhan atau sempat menjauh dari Tuhan.
Pengukuhan pernikahan secara esensi tidaklah berbeda dengan pemberkatan pernikahan, dimana pasangan suami istri melakukan ikat janji di hadapan Allah, pemimpin jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
Baca Juga: Katanya Mau Fokus Urus Rumah Tangga Dulu, Syahnaz Sadiqah Malah Pamer Main FTV Lagi
Dikutip MDC Cikarang, yang boleh memimpin pengukuhan pernikahan adalah Pemimpin Jemaat yang memiliki gelar pendeta. Waktu penyelenggaraan pengukuhan pernikahan ditentukan oleh gereja lokal masing-masing.
Ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh kedua pasangan yang akan mengikuti pengukuhan pernikahan, yakni pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.
Kedua pasangan sudah menerima baptisan air (selam) sebagai wujud komitmen mereka dalam melakukan kehendak Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Hadir, Danantara Buka Akses Ekonomi hingga Pelosok
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Dampak Gempa Kolombia: 5 Provinsi Siaga Merah, 86 Gedung Hancur, 7 Bandara Ditutup
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
Review Film Forrest Gump: Potret Indah Kejujuran Hati yang Menembus Zaman
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!