Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali jadi perhatian usai Netflix merilis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Sebagian warganet kini beralih sorotan tak lagi hanya pada Jessica Wongso yang didakwa membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Sosok Edi Darmawan Salihin Salihin yang merupakan ayah dari mendiang Mirna Salihin juga kini menjadi sorotan warganet. Setiap gerak-gerik dan ucapan Edi Darmawan Salihin di dokumenter itu kini seolah menjadi teori konspirasi baru bagi warganet.
Salah satu bagian yang juga menjadi sorotan ialah saat Edi Darmawan Salihin membawa pistol saat melakukan sesi wawancara. Gambar itu menjadi salah satu pembuka dari dokumenter berdurasi kurang lebih 80 menit.
Mulanya Edi Darmawan Salihin masuk ke sebuah ruangan tempat ia akan diwawancara. Ia kemudian duduk di sebuah kursi yang telah dipersiapkan dan menghadap ke kamera.
Produser dari dokumenter itu awalnya meminta Edi Darmawan menceritakan suasana saat ia berada di ruang bersidangan. Tapi Edi Darmawan menolak memulai cerita dari bagian tersebut.
"Tidak, saya harus mulai dari pertama saya merasa Jessica pembunuhnya," ujar Edi.
Lalu produser dokumenter itu kembali meminta Edi untuk menceritakan tentang dirinya. Sebelum Edi Darmawan memulai ceritanya. sang produser kembali melontarkan pertanyaan.
"Anda tidak membawa pistol,kan?"
"Bawa, kenapa?" kata Edi.
Lalu sang produser memintanya untuk menjauhkan pistol itu pada sesi wawancara.
"Tidak. Ini tidak apa-apa. Ini terkunci".
Video kemudian beralih dengan tayangan saat Edi Darmawan Salihin tengah berlatih menembak sambil menceritakan dirinya. Pertanyaannya, apakah warga Indonesia bisa memiliki senjata api?
Seperti dikutip dari hukumonline, penggunaan senjata api di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Sementara prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Ada lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api dalam aturan tersebut, antara lain pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Berita Terkait
-
Menelusuri Jejak Kopi Sianida di Kafe Olivier: Tempat Terakhir Mirna Salihin Mengembuskan Napas Terakhir
-
Ayah Mirna Salihin Rela Keluar Uang Demi Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara, Dari Mana Sumber Kekayaan Edi Darmawan?
-
Sosok Ferdy Sambo di Dokumenter "Ice Cold" Pembunuhan Mirna Salihin Jadi Sorotan, Apa Perannya?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!
-
Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit
-
Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure
-
Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau
-
Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh