Suara.com - Penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso baru-baru ini membuat kasus meninggalnya Mirna Salihin kembali jadi sorotan. Pasalnya, penayangan film tersebut justru membuat masyarakat kembali bertanya-tanya mengenai kasus meninggalnya Mirna Salihin.
Apalagi, Jessica Wongso yang kini tengah menjadi terdaksa disebut dihukum tanpa adanya barang bukti. Hal ini diungkapkan langsung oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dalam film tersebut.
Akun @maliqey dalam platform X mengunggah pernyataan Ayah Mirna yang bangga bisa membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti. Bahkan, ia juga bangga kalau bisa meyakinkan Jaksa dan hakim untuk membuat Jessica Wongso di penjara.
“Ini sidang terpanjang, paling eksplosif dan paling bersejarah yang pernah ada. Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara, saya yakinkan jaksa dan hakim akhirnya begitulah, happy ending, I win,” ucap Edi Darmawan yang diunggah kembali akun @maliqey, beberapa waktu lalu.
Pemilik yang mengunggah video tersebut serta warganet lainnya lantas bingung kenapa Jessica Wongso disebut dihukum tanpa bukti. Padahal, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka saja butuh bukti jelas. Namun, Edi Darmawan Salihin dalam kasusnya ini bangga menyebut membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti.
“Sumpah gak kebayang kalo ternyata Jessica emang gak bersalah. Ini bapaknya mendiang Mirna aja sadar kalo dia dipenjara karena ‘membunuh tanpa bukti’,” tulis akun tersebut.
“Anehnya kok bisa dihukum tanpa bukti,” sahut warganet lainnya.
“Gua gak ngeh pas di sini, aniir membunuh tanpa bukti,” tulis warganet lainnya.
“Bapaknya kenapa bilang killing without evidence ya? Harusnya tanpa evidence enggak bisa dihukum. Aku sering nonton film kriminal emang harus ada evidence dulu untuk menghukum orang,” tulis akun lainnya.
Mengutip Hukum Online, terkait penetapan tersangka sendiri dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan harus adanya 2 minimal bukti. Selain itu juga harus adanya pemeriksaan kepada calon tersangka tersebut.
Sementara itu, berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Hal ini juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. Untuk prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Di samping itu, penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, seperti dalam MK No.21/PUU-XII/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Rekomendasi Merek Sneakers Lokal untuk Kaki Besar, Ada yang Punya Size sampai 47
-
6 Rekomendasi Tas untuk Tektok Gunung, Merek Lokal Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan