- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja jelang Idulfitri.
- Besaran THR pekerja termasuk karyawan swasta ditentukan masa kerja dan gaji.
- Untuk pembayaraanya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Suara.com - Setiap menjelang Lebaran, sering muncul pertanyaan di kalangan pekerja swasta "Tunjangan Hari Raya (THR) kapan cair?". Tanggal pencairan THR selalu dinantikan para pekerja jelang Idulfitri atau hari raya keagaaman.
Bukan sekadar tradisi tahunan, THR adalah hak pekerja yang dilindungi regulasi ketenagakerjaan. Dana ini biasanya digunakan untuk kebutuhan mudik, belanja Lebaran, berbagi dengan keluarga, kebutuhan pribadi, hingga liburan. Maka dari itu, kepastian waktu pencairannya ditunggu-tunggu
THR Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Yassierli menyatakan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan melewati tenggat tersebut.
Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa hak pekerja harus diterima utuh sebelum memasuki masa libur Lebaran.
Jadi, misalnya jika Lebaran diproyeksikan jatuh pada 20-21 Maret 2026, maka THR karyawan termasuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat 13-14 Maret 2026.
Aturan pencairan THR mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR Keagamaan yang menegaskan kewajiban pembayaran tepat waktu tanpa skema bertahap. Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Bahkan, terdapat ketentuan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila terjadi keterlambatan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR?
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak atas THR. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah.
Baca Juga: Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
Sementara bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Rumus perhitungan THR bagi karyawan swasta yang belum genap 12 bulan bekerja yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji/upah.
Untuk memahami tenggatnya, pekerja perlu melihat perkiraan tanggal Idulfitri tahun berjalan. Jika melewati periode pembayaran H-7 Lebaran, maka perusahaan dianggap melanggar ketentuan.
Kepastian pembayaran THR bukan hanya penting bagi pekerja, tetapi juga berdampak pada ekonomi nasional. Momentum pencairan THR mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan perputaran uang di berbagai sektor.
Dengan aturan yang jelas — wajib cair H-7 dan tanpa dicicil—pekerja memiliki pegangan kuat untuk memastikan haknya terpenuhi, sehingga bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi
-
10 Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbaru Masih Buka, Buruan Daftar Kuota Terbatas
-
Promo Superindo Kue Kaleng Lebaran 2026, Diskon Gede-Gedean Harga Mulai Rp19 Ribuan
-
4 Rekomendasi Sepeda Listrik di Bawah Rp5 Juta yang Ramah Lingkungan
-
Europe Enchanting Best Sellers 2026: Produk Kamar Mandi & Dapur yang Paling Banyak Dipilih
-
Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Lebaran 2026 dan Rutenya, Pelayanan Elite Tetap Irit
-
Bagaimana Cara Memilih Ukuran Sepeda Lipat? Ini 5 Rekomendasi untuk Orang Dewasa
-
5 Body Lotion Vaseline untuk Kulit Kering agar Tetap Lembap selama Puasa Seharian