Suara.com - Berbicara mengenai pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir ini, tentu banyak sekali pro dan kontra yang muncul. Namun satu hal yang pasti adalah bahwa tak sedikit menteri Jokowi digaruk KPK, yang artinya korupsi tingkat tinggi masih ada di dalam kementerian.
Syahrul Yasin Limpo adalah menteri terakhir yang diduga oleh KPK melakukan korupsi dengan nilai yang tidak kecil. Artikel ini kemudian akan mencoba memetakan siapa saja menteri yang pernah menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi yang digaruk oleh KPK, dan menjadi tersangka atas kasus korupsi dan sejenisnya.
1. Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian ini diduga menerima hadiah, janji, atau sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan terus dikumpulkan bukti penguat yang digunakan dalam proses berikutnya.
Ia sendiri sempat dikabarkan hilang beberapa hari yang lalu ketika melakukan kunjungan di luar negeri. Namun belakangan sudah kembali ke Indonesia, dan siap menghadapi proses yang akan dilakukan.
Menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi, namanya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Atas korupsi yang dilakukannya ini, kerugian negara ditengarai mencapai Rp 8 triliun.
Proses hukum terus berjalan dan menurut kabar yang beredar ancaman hukuman yang dihadapinya adalah seumur hidup.
3. Idrus Marham
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Bicara Harga Diri Bugis Makassar
Mantan Menteri Sosial ini juga menjadi salah satu nama menteri Jokowi digaruk KPK. Kasusnya adalah korupsi PLTU Riau-1, dan menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Untuk vonisnya sendiri adalah 2 tahun penjara ditingkat kasasi MA, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Namanya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun ia terjerat kasus korupsi atas pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, yakni gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
-
5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama
-
KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya
-
Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?
-
Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?
-
5 Sabun Cair yang Wanginya Mirip Parfum, Bikin Badan Harum Seharian
-
KA Argo Bromo Anggrek Secepat Apa? Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Kilas Balik Tragedi Bintaro, Viral usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api