Suara.com - Ustad Khalid Basalamah menyarankan umat Islam sebaiknya tidak bekerja di bank konvensional, dalam artian tidak menerapkan prinsip syariah. Sebab, hal tersebut berpotensi menyebabkan seorang muslim ikut terlibat dalam transaksi riba yang dijalankan bank konvensional tersebut.
"Orang bekerja (di bank konvensional) tidak disarankan karena pasti akan terlibat dalam menulis, mentransfer, memberikan dukungan full energi dan potensinya untuk itu," kata Ustad Khalid dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube dr. Richard Lee, Rabu (11/10/2023).
Ustad Khalid menegaskan kalau dirinya hanya bisa sekadar memberi saran. Sebab, pada akhirnya keputusan tetap diserahkan pada setiap muslim yang menjalaninya.
"Dalam agama pun kita hanya bisa menyampaikan. Saya tidak bisa memaksakan. Misalnya, seorang muslim berzina atau minum-minuman keras. Saya misalnya seorang da'i hanya bisa mengatakan, 'saudaraku ini di Islam dilarang, Allah melarang, Rasulullah melarang'. Tapi saya kan gak mungkin memaksa, gebukin dia supaya berhenti, gak boleh dalam Islam,' jelas Ustad Khalid.
Sementara itu, apabila bekerja di bank syariah, menurut Ustad Khalid hak itu masih diperbolehkan. Sebab, ketentuan bank syariah tidak ada unsur riba pada setiap transaksi.
"Selama ini yang saya tahu, karena saya tidak berkecimpung langsung di bank syariah, tapi ada beberapa teman-teman yang bergabung, mereka memang ada dewan syariah. Di situ ada ulama yang membahas poin demi poin, akad demi akad, dan semoga saja dengan itu mereka akan aman dari larangan," jelasnya.
Sedangkan terkait menabung di bank konvensional, bagi Ustad Khalid Basalamah masih diperbolehkan. Karena menabung tersebut niatnya sekadar menyimpan uang yang bisa diambil kapan saja.
"Boleh (menabung di bank konvensional). Karena menabung hanya titip, bisa ambil setiap saat. Kecuali kalau memang dia niat taruh di situ supaya dapat bunga dan bunganya dinikmati," pesannya.
Riba sendiri dalam aturan Islam hukumnya haram. Ulama kontemporer Syeikh Wahbah Musthafa al-Zuhaiiy menuliskan dalam sebuah jurnalnya mengenai pengertian riba merupakan sebuah kelebihan pada satu komoditas tanpa disertai nilai tukar yang terjadi di dalam akad pertukaran barang dengan barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Agustina Wilujeng: Membaca Bukan Sekadar Hobi, tapi Jalan Jadi Pemimpin yang Menginspirasi
-
5 Sunscreen Favorit 2025 untuk Kulit Kering dan Berjerawat: Kulit Lembap Tanpa Bikin Breakout Parah!
-
Nikmat Sekaligus Sehat, Restoran Ini Sajikan Kolaborasi Menu Spesial Ayam Probiotik
-
12 Ramalan Zodiak Terbaru 4 Oktober 2025: Cancer Moody, Gemini Lagi Deg-degan
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 4 Oktober 2025: Gemini Berpeluang Naik Gaji
-
Urutan Skincare Sebelum Makeup, Bikin Wajah Tidak 'Longsor'!
-
Sherly Tjoanda Lulusan Apa? Pimpin Maluku Utara Capai Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia
-
6 Shio Paling Hoki 4 Oktober 2025, Cinta dan Rezeki Mengalir Deras
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
HUT TNI 2025: Debut Seragam Baru Bikin Prajurit Lebih "Gaib" di Medan Perang?