Suara.com - Ustad Khalid Basalamah menyarankan umat Islam sebaiknya tidak bekerja di bank konvensional, dalam artian tidak menerapkan prinsip syariah. Sebab, hal tersebut berpotensi menyebabkan seorang muslim ikut terlibat dalam transaksi riba yang dijalankan bank konvensional tersebut.
"Orang bekerja (di bank konvensional) tidak disarankan karena pasti akan terlibat dalam menulis, mentransfer, memberikan dukungan full energi dan potensinya untuk itu," kata Ustad Khalid dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube dr. Richard Lee, Rabu (11/10/2023).
Ustad Khalid menegaskan kalau dirinya hanya bisa sekadar memberi saran. Sebab, pada akhirnya keputusan tetap diserahkan pada setiap muslim yang menjalaninya.
"Dalam agama pun kita hanya bisa menyampaikan. Saya tidak bisa memaksakan. Misalnya, seorang muslim berzina atau minum-minuman keras. Saya misalnya seorang da'i hanya bisa mengatakan, 'saudaraku ini di Islam dilarang, Allah melarang, Rasulullah melarang'. Tapi saya kan gak mungkin memaksa, gebukin dia supaya berhenti, gak boleh dalam Islam,' jelas Ustad Khalid.
Sementara itu, apabila bekerja di bank syariah, menurut Ustad Khalid hak itu masih diperbolehkan. Sebab, ketentuan bank syariah tidak ada unsur riba pada setiap transaksi.
"Selama ini yang saya tahu, karena saya tidak berkecimpung langsung di bank syariah, tapi ada beberapa teman-teman yang bergabung, mereka memang ada dewan syariah. Di situ ada ulama yang membahas poin demi poin, akad demi akad, dan semoga saja dengan itu mereka akan aman dari larangan," jelasnya.
Sedangkan terkait menabung di bank konvensional, bagi Ustad Khalid Basalamah masih diperbolehkan. Karena menabung tersebut niatnya sekadar menyimpan uang yang bisa diambil kapan saja.
"Boleh (menabung di bank konvensional). Karena menabung hanya titip, bisa ambil setiap saat. Kecuali kalau memang dia niat taruh di situ supaya dapat bunga dan bunganya dinikmati," pesannya.
Riba sendiri dalam aturan Islam hukumnya haram. Ulama kontemporer Syeikh Wahbah Musthafa al-Zuhaiiy menuliskan dalam sebuah jurnalnya mengenai pengertian riba merupakan sebuah kelebihan pada satu komoditas tanpa disertai nilai tukar yang terjadi di dalam akad pertukaran barang dengan barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
12 List Masjid 'Wajib' Buat Para Pencari Takjil Lengkap dengan Tips Ikut War, Simak Panduannya
-
7 Skincare Wardah agar Wajah Tetap Cerah dan Glowing saat Puasa
-
Asal-usul Istilah Mudik, Ternyata Singkatan dari Frasa Ini
-
6 Tips Puasa Bagi Penderita Maag, Ibadah Tetap Lancar
-
10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
-
Sunscreen yang Memutihkan Wajah Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi buat Kamu
-
35 Desain Amplop Lebaran Unik Gratis Tinggal Print, Bikin THR Makin Berkesan
-
Ingin Mudik Gratis ke Sumatera Tahun 2026? Pegadaian Siapkan Bus & Kapal, Simak Panduannya