Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan diketahui sedang menjalani perawatan intensif di Singapura karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Dalam postingan di Instagram terbarunya, Luhut menjelaskan kronologi sebelum dirinya dilarikan ke sebuah rumah sakit di Jakarta. Saat itu, usai menghadiri suatu kegiatan ia merasakan kelelahan yang amat luar biasa.
"Rasa lelah ini tak seperti yang biasa saya rasakan selepas bekerja. Melihat kondisi suaminya yang tidak wajar tersebut, istri saya kemudian berinisiatif membawa saya ke salah satu rumah sakit di Jakarta untuk tindakan preventif lebih lanjut," tulisnya seperti yang Suara.com kutip pada Kamis (12/10/2023).
Kini, pria 76 tahun itu diketahui memilih berobat ke luar negeri setelah mendapat tawaran dari politisi juga Menteri Luar Negeri Singapura yang juga merupakan sahabatnya Senior Minister Teo Chee Hean dan Menteri Luar Negeri Singapura Dr Vivian Balakhrisnan.
Sebagai orang kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesibukan Luhut memang luar biasa. Tak heran jika pensiunan Jenderal Kopassus itu seringkali diminta mengemban tugas-tugas lain di luar jabatan utamanya.
Bahkan, sejak era kepemimpinan Presiden Jokowi hingga saat ini, total ada belasan jabatan yang diemban Luhut. Berikut ini 19 jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Pandjaitan selama pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Kepala Staf Kepresidenan
Pada masa jabatan Presiden Jokowi di periode pertama, Luhut pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Ia memang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi dan masuk sebagai tim sukses pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pilpres 2014. Luhut bahkan melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar demi mendukung Jokowi-JK.
Baca Juga: Profil Faye Simanjuntak, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jadi Aktivis HAM
2. Menko Polhukam
Pada 12 Agustus 2015, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.
3. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Pada perombakan Kabinet Kerja Jilid II pada 27 Juli 2016, Luhut diangkat menjadi Menko Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli. Jabatan ini terus berlanjut di periode kedua Jokowi di mana ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yaitu menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
4. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Pada 15 Agustus 2016, Presiden Jokowi mengambil langkah terkait polemik kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Presiden Jokowi oun memberhentikan Archandra secara terhormat dari Menteri ESDM dan menunjuk Luhut yang juga menjadi Menko Maritim untuk menjadi pejabat sementara (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Plt Menteri Perhubungan
Selain Plt Menteri ESDM, Luhut juga sempat mengemban tugas Menteri Perhubungan (Menhub) pada Mei 2020. Pensiun jenderal Kopassus itu menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang terpapar Covid-19.
6. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan
Lagi-lagi Luhut ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri KKP Ad Interim pada 25 November 2020 untuk menggantikan Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster.
7. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
8. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Amanah ini diemban Luhut sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
9. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021. Saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif hingga memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Luhut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tugas Luhut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
11. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan ini diembannya sejak 8 September 2021.
12. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Tugas Luhut adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.
13. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sebagai ketua, Luhut dapat menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
14. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia
Saat Presiden G20 Indonesia, Luhut juga masuk dalam kepanitiaan. Luhut menjabat sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang duduk di posisi Dewan Pengarah.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
15. Ketua Pengarah Satgas Sawit
Presiden Jokowi telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi permasalahan di industri sawit. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023.
Dalam Pasal 9 di beleid itu, tertulis Ketua Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Seperti yang diketahui, Luhut merupakan Menko Marves.
16. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN
Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan memimpin task force percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penunjukan Luhut diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta pada 15 Mei 2023.
17. Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta
Polusi udara di Jakarta yang memburuk, membuat pemerintah pusat turun tangan. Pada akhir Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi pun menunjuk Luhut sebagai Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta.
18. Penanggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023
Pada 13 September 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 20 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan Tahun 2023 atau Archipelagic and Island State Forum (KTT AIS Forum 2023).
Dalam keppres itu, Luhut bertindak sebagai penanggung jawab substansi KTT AIS Forum yang akan digelar di Bali pada 10-11 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen