Suara.com - Sejumlah Menteri di kabinet Indonesia Maju, telah menyatakan diri maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024 mendatang. Lantas bagaimana aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur?
Sejauh ini ada tiga pasangan calon yang dipastikan akan maju pada Pilpres 2024. Beberapa di antaranya sedang menjabat kedudukan yang penting di pemerintahan. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, ada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan.
Ada pula bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024. Terbaru, ada Mahfud MD yang baru saja ditunjuk sebagai bakal cawapresnya Ganjar Pranowo.
Diketahui Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam).
Aturan Pejabat Negara Maju Jadi Capres-Cawapres
Melansir dari laman mkri.id pejabat negara yang ingin maju jadi Capres-Cawapres wajib mengundurkan diri, agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Akan tetapi dalam praktiknya, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya yaiti, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota. Pada awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Namun kini, mereka harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres-cawapres.
Adapun aturan tersebut diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika melayangkan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu itu.
Pemohon menyatakan jika menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh Pemohon maupun gabungan dari partai politik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melalui sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di Ruang Sidang Pleno MK, menyetujui perombakan terhadap pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!
MK kemudian membubuhkan tafsir baru terkait ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana yang diatur pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam aturan ini, Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat negara yang harus mengundurkan diri.
Selama ini, Mk menilai bahwa perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya terletak pada hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan juga memilih sepanjang hak tersebut tak dicabut oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.
Oleh sebab itu, terlepas dari pejabat negara yang menduduki jabatan karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, maka seharusnya hak konstitusional didalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih atau memilih sedikit pun tidak boleh dikurangi.
Adapun pengertian pejabat negara yang dimaksud paa Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yakni:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan juga hakim agung pada Mahkamah Agung.
2. Ketua, wakil ketua, serta hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
Berita Terkait
-
Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat
-
Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk
-
Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi
-
Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!
-
Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
-
Cheese Eat Up! Penutup Manis Kampanye Keju Prancis di Indonesia, Sentuhan Eropa di Jajanan Nusantara
-
7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
5 Casio Klasik Paling Populer: Desain Timeless, Cocok buat Mahasiswa dengan Budget Terbatas
-
Jepang Punya Pilihan Kuliner Halal, Wisatawan Tak Perlu Ragu Lagi Cicipi Hidangan Autentik
-
5 Jam Tangan Original Murah Ada Fitur Alarm dan Water Resistant
-
7 Day Cream Mengandung Anti Aging untuk Usia 30-an, Cegah Penuaan Lebih Awal!
-
3 Sumber Kekayaan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
-
Kolaborasi Kunci Sukses: Bagaimana 'Co-Branding 5.0' Mendorong Kebangkitan Sektor Pariwisata RI