Suara.com - Seluruh warisan Cendana milik Bambang Trihatmodjo tidak akan diberikan pada artis Mayangsari meski kini keduanya telah menikah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Lelyana selaku kuasa hukum mantan istri Bambang Trihatmodjo.
Menurutnya, nilai warisan mencapai miliaran rupiah itu hanya akan jatuh ke tangan anak-anak Bambang dan Halimah yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto.
Bambang Trihatmodjo sendiri saat ini sudah berstatus sebagai suami Mayangsari. Keduanya menikah siri sejak tahun 2000 dan mensahkannya secara negara pada 2011.
Namun, konflik Halimah dan Bambang terungkap saat Bambang berpacaran dengan Mayangsari sejak 1997 lalu dan pernikahan keduanya pun tercium Halimah dan anak-anaknya. Sebab saat itu keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.
Gonjang ganjing rumah tangga ini terjadi hingga di tahun 2011 saat Bambang akhirnya resmi menceraikan Halimah. Status awal Mayangsari sebagai istri siri ini yang membuat keluarga Cendana menolak kehadirannya di tengah-tengah keluarga terpandang tersebut.
Karenanya, kehadiran Mayangsari masih tak dianggap oleh keluarga Cendana sehingga kekayaan yang dimiliki sang suami tak bisa didapatkan oleh Mayangsari dan anaknya.
Secara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).
Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.
Nikah siri juga akan berakibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, yaitu tidak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana, Kekayaan Bambang Trihatmodjo Tak Bakal Jatuh ke Tangan Mayangsari
Sementara, Khirani Siti Hartina Triatmojo putri semata wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilahirkan saat pernikahan kedua orangtuanya belum sah di mata hukum.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tidak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak