Suara.com - Seluruh warisan Cendana milik Bambang Trihatmodjo tidak akan diberikan pada artis Mayangsari meski kini keduanya telah menikah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Lelyana selaku kuasa hukum mantan istri Bambang Trihatmodjo.
Menurutnya, nilai warisan mencapai miliaran rupiah itu hanya akan jatuh ke tangan anak-anak Bambang dan Halimah yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto.
Bambang Trihatmodjo sendiri saat ini sudah berstatus sebagai suami Mayangsari. Keduanya menikah siri sejak tahun 2000 dan mensahkannya secara negara pada 2011.
Namun, konflik Halimah dan Bambang terungkap saat Bambang berpacaran dengan Mayangsari sejak 1997 lalu dan pernikahan keduanya pun tercium Halimah dan anak-anaknya. Sebab saat itu keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.
Gonjang ganjing rumah tangga ini terjadi hingga di tahun 2011 saat Bambang akhirnya resmi menceraikan Halimah. Status awal Mayangsari sebagai istri siri ini yang membuat keluarga Cendana menolak kehadirannya di tengah-tengah keluarga terpandang tersebut.
Karenanya, kehadiran Mayangsari masih tak dianggap oleh keluarga Cendana sehingga kekayaan yang dimiliki sang suami tak bisa didapatkan oleh Mayangsari dan anaknya.
Secara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).
Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.
Nikah siri juga akan berakibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, yaitu tidak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana, Kekayaan Bambang Trihatmodjo Tak Bakal Jatuh ke Tangan Mayangsari
Sementara, Khirani Siti Hartina Triatmojo putri semata wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilahirkan saat pernikahan kedua orangtuanya belum sah di mata hukum.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tidak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Ampuh untuk Flek Hitam? Cek 5 Produk Lokal Terbaik dan Murah
-
Siapa Owner Produk Viva Cosmetics? Skincare Lokal Terlaris Saat Ini
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
4 Produk Hair Care Viva untuk Rambut Sehat dan Lembut, Harga Mulai Rp16 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 3 November 2025: Panduan Lengkap Belanja Hemat
-
Cara Menggunakan Pinterest, Aplikasi yang Diduga Dipakai Hamish Daud Selingkuh
-
30 Quotes Selingkuh di Pinterest yang Menohok dan Menggugah Hati
-
Ramalan Zodiak 3 November 2025: Karier Melejit dan Keuangan Membaik
-
7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
-
Kesibukan Kota Bikin Sulit Atur Waktu Renovasi, Desain Interior Kini Bisa dari Rumah