Suara.com - Seluruh warisan Cendana milik Bambang Trihatmodjo tidak akan diberikan pada artis Mayangsari meski kini keduanya telah menikah sah secara hukum. Hal ini disampaikan Lelyana selaku kuasa hukum mantan istri Bambang Trihatmodjo.
Menurutnya, nilai warisan mencapai miliaran rupiah itu hanya akan jatuh ke tangan anak-anak Bambang dan Halimah yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro, dan Bambang Aditya Trihatmanto.
Bambang Trihatmodjo sendiri saat ini sudah berstatus sebagai suami Mayangsari. Keduanya menikah siri sejak tahun 2000 dan mensahkannya secara negara pada 2011.
Namun, konflik Halimah dan Bambang terungkap saat Bambang berpacaran dengan Mayangsari sejak 1997 lalu dan pernikahan keduanya pun tercium Halimah dan anak-anaknya. Sebab saat itu keduanya masih sah berstatus sebagai suami istri.
Gonjang ganjing rumah tangga ini terjadi hingga di tahun 2011 saat Bambang akhirnya resmi menceraikan Halimah. Status awal Mayangsari sebagai istri siri ini yang membuat keluarga Cendana menolak kehadirannya di tengah-tengah keluarga terpandang tersebut.
Karenanya, kehadiran Mayangsari masih tak dianggap oleh keluarga Cendana sehingga kekayaan yang dimiliki sang suami tak bisa didapatkan oleh Mayangsari dan anaknya.
Secara hukum, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).
Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.
Nikah siri juga akan berakibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, yaitu tidak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan warisan dari ayah kandungnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana, Kekayaan Bambang Trihatmodjo Tak Bakal Jatuh ke Tangan Mayangsari
Sementara, Khirani Siti Hartina Triatmojo putri semata wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilahirkan saat pernikahan kedua orangtuanya belum sah di mata hukum.
Tanpa adanya pencatatan tersebut, maka anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Pasal 42 UUP menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan Pasal 43 ayat (1)UUP menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Ini juga dikuatkan dengan ketentuan KHI mengenai waris yaitu Pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.
Meski begitu, sejak 2011 keduanya sudah mendaftarkan pernikahan sehingga sah di mata negara. Sehingga sebenarnya jika berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Namun, karena Bambang Trihatmodjo telah terlebih dahulu memiliki anak-anak yang lahir dari pernikahan pertamanya dengan Halimah, keluarga Cendana berhak untuk tidak memberikannya pada Mayangsari dan anaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?