Suara.com - Belakangan ini ramai beredar video seorang wanita yang sedang asyik swafoto di pinggir jalan. Namun, nasibnya berakhir tragis karena terpental ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju sangat kencang.
Nazalla Alfiyani (18), wanita yang ditabrak mobil Toyota Fortuner di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental mengalami luka parah. Atas peristiwa nahas yang dialaminya tersebut, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Puri Indah, Jakbar.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) dini hari.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Muhammad Sigit Purwanto mengatakan, korban yang merupakan warga Bogor Jawa Barat, mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan perut.
"Mengalami luka di bagian kepala, tangan dan perut, kemudian dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah," kata Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kecelakaan Disebabkan Karena Sopir Mengantuk
Kevin Steven Salim (28), pengemudi Toyota Fortuner disebut tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) kemarin. Hal itu berdasarkan pemeriksaan urine pelaku yang dilakukan aparat kepolisian.
Adapun tabrakan itu terjadi saat korban sedang asyik swafoto di atas sepeda motor matic yang terparkir di bahu jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Sigit Purwanto, tidak ada kandungan narkoba dari hasil pemeriksaan urine pelaku.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Karyawan di Lintas Timur Pelalawan, 1 Penumpang Tewas Terjepit
“Gak ada pengaruh alkohol, kami cek urinenya juga negatif narkoba,” kata Sigit, kepada wartawan, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Sigit menuturkan, kejadian tersebut bisa terjadi karena Kevin tertidur. Meski dari jarak 100 meter sebelum menabrak korban, Kevin masih sempat melihat adanya korban yang sedang parkir di pinggir jalan.
“Jarak 100 meter, masih bisa terlihat. Kemudian pada sekitar jarak 50 meter, ia tertidur dan menabrak korban,” kata Sigit.
Berkendara dengan Keadaan Mengantuk dan Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Mata Hukum
Merujuk pada laman Hukum Online, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu jika pengemudi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam pasal 229 UU LLAJ. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan menjadi 3 jenis, yakni kecelakaan lalu lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo