Suara.com - Belakangan ini ramai beredar video seorang wanita yang sedang asyik swafoto di pinggir jalan. Namun, nasibnya berakhir tragis karena terpental ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju sangat kencang.
Nazalla Alfiyani (18), wanita yang ditabrak mobil Toyota Fortuner di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental mengalami luka parah. Atas peristiwa nahas yang dialaminya tersebut, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Puri Indah, Jakbar.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) dini hari.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Muhammad Sigit Purwanto mengatakan, korban yang merupakan warga Bogor Jawa Barat, mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan perut.
"Mengalami luka di bagian kepala, tangan dan perut, kemudian dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah," kata Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kecelakaan Disebabkan Karena Sopir Mengantuk
Kevin Steven Salim (28), pengemudi Toyota Fortuner disebut tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) kemarin. Hal itu berdasarkan pemeriksaan urine pelaku yang dilakukan aparat kepolisian.
Adapun tabrakan itu terjadi saat korban sedang asyik swafoto di atas sepeda motor matic yang terparkir di bahu jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Sigit Purwanto, tidak ada kandungan narkoba dari hasil pemeriksaan urine pelaku.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Karyawan di Lintas Timur Pelalawan, 1 Penumpang Tewas Terjepit
“Gak ada pengaruh alkohol, kami cek urinenya juga negatif narkoba,” kata Sigit, kepada wartawan, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Sigit menuturkan, kejadian tersebut bisa terjadi karena Kevin tertidur. Meski dari jarak 100 meter sebelum menabrak korban, Kevin masih sempat melihat adanya korban yang sedang parkir di pinggir jalan.
“Jarak 100 meter, masih bisa terlihat. Kemudian pada sekitar jarak 50 meter, ia tertidur dan menabrak korban,” kata Sigit.
Berkendara dengan Keadaan Mengantuk dan Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Mata Hukum
Merujuk pada laman Hukum Online, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu jika pengemudi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam pasal 229 UU LLAJ. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan menjadi 3 jenis, yakni kecelakaan lalu lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Harta Kekayaan Putri Tanjung Pernah Terungkap di LHKPN, Capai Rp 5 M Tanpa Utang
-
Suami Tuntut Chikita Meidy Kembalikan Mahar, Memangnya Boleh dalam Islam?
-
Siapa Ayah Kandung Syifa Hadju? Dibesarkan Ibu Single Parent, Sempat Tak Yakin dengan Pernikahan
-
Apa Itu Magang Nasional 2025? Ini Syarat, Cara Daftar SIAPKerja, Jadwal dan Gajinya
-
Syifa Hadju Keturunan Mana? Dilamar El Rumi, Kisah Ayah Kandungnya Jadi Misteri
-
Yai Mim yang Konflik dengan Sahara Punya Bisnis Apa? Baju Branded, Ngaku Haji Lebih dari 9 Kali
-
Cara Membuat Masker Beras agar Wajah Glowing, Mudah dan Murah Meriah
-
Korean Thanksgiving? Ada Chuseok Fair Unik di Sini, Makan Enak Sambil Beramal!
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Terpopuler: Ramalan Shio Paling Hoki, Tepuk Sakinah Diyakini Tekan Angka Perceraian