Suara.com - Belakangan ini ramai beredar video seorang wanita yang sedang asyik swafoto di pinggir jalan. Namun, nasibnya berakhir tragis karena terpental ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju sangat kencang.
Nazalla Alfiyani (18), wanita yang ditabrak mobil Toyota Fortuner di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental mengalami luka parah. Atas peristiwa nahas yang dialaminya tersebut, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Puri Indah, Jakbar.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) dini hari.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Muhammad Sigit Purwanto mengatakan, korban yang merupakan warga Bogor Jawa Barat, mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan perut.
"Mengalami luka di bagian kepala, tangan dan perut, kemudian dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah," kata Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kecelakaan Disebabkan Karena Sopir Mengantuk
Kevin Steven Salim (28), pengemudi Toyota Fortuner disebut tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) kemarin. Hal itu berdasarkan pemeriksaan urine pelaku yang dilakukan aparat kepolisian.
Adapun tabrakan itu terjadi saat korban sedang asyik swafoto di atas sepeda motor matic yang terparkir di bahu jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Sigit Purwanto, tidak ada kandungan narkoba dari hasil pemeriksaan urine pelaku.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Karyawan di Lintas Timur Pelalawan, 1 Penumpang Tewas Terjepit
“Gak ada pengaruh alkohol, kami cek urinenya juga negatif narkoba,” kata Sigit, kepada wartawan, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Sigit menuturkan, kejadian tersebut bisa terjadi karena Kevin tertidur. Meski dari jarak 100 meter sebelum menabrak korban, Kevin masih sempat melihat adanya korban yang sedang parkir di pinggir jalan.
“Jarak 100 meter, masih bisa terlihat. Kemudian pada sekitar jarak 50 meter, ia tertidur dan menabrak korban,” kata Sigit.
Berkendara dengan Keadaan Mengantuk dan Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Mata Hukum
Merujuk pada laman Hukum Online, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu jika pengemudi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam pasal 229 UU LLAJ. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan menjadi 3 jenis, yakni kecelakaan lalu lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Rekomendasi Cat Rambut yang Tidak Merusak Rambut: Aman, Mulai Rp10 Ribuan
-
Review dan Harga Bonvie Kemiri, Andalan Dokter Tirta untuk Rambut Rontok
-
5 Inspirasi OOTD Rompi Lepas yang Stylish, Bikin Baju Lebaran 2026 Kamu Makin Kece
-
6 Moisturizer yang Bisa Dipakai Siang dan Malam: Praktis, Aman Tidak Mengiritasi
-
5 Rekomendasi Kulkas Terbaik untuk Menyimpan ASI, Suhu Stabil dan Hemat Energi
-
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri
-
Menopause dan Kesehatan: Tips Ahli Mengatasi Bintik Matahari dan Kerutan
-
5 Rekomendasi Bahan Hijab yang Mudah Dibentuk dan Nyaman Dipakai, Tampil Stylish Tanpa Ribet
-
5 Rekomendasi Hair Tonic untuk Masalah Rambut Rontok dan Beruban
-
Sunscreen SPF Berapa yang Bagus untuk Anti Aging? Ini 5 Pilihan di Bawah Rp100 Ribu