Suara.com - Belakangan ini ramai beredar video seorang wanita yang sedang asyik swafoto di pinggir jalan. Namun, nasibnya berakhir tragis karena terpental ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju sangat kencang.
Nazalla Alfiyani (18), wanita yang ditabrak mobil Toyota Fortuner di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental mengalami luka parah. Atas peristiwa nahas yang dialaminya tersebut, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Puri Indah, Jakbar.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) dini hari.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Muhammad Sigit Purwanto mengatakan, korban yang merupakan warga Bogor Jawa Barat, mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan perut.
"Mengalami luka di bagian kepala, tangan dan perut, kemudian dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah," kata Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kecelakaan Disebabkan Karena Sopir Mengantuk
Kevin Steven Salim (28), pengemudi Toyota Fortuner disebut tidak dalam kondisi mabuk saat menabrak wanita bernama Nazalla Alfiyani (18) hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (23/10/2023) kemarin. Hal itu berdasarkan pemeriksaan urine pelaku yang dilakukan aparat kepolisian.
Adapun tabrakan itu terjadi saat korban sedang asyik swafoto di atas sepeda motor matic yang terparkir di bahu jalan.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Sigit Purwanto, tidak ada kandungan narkoba dari hasil pemeriksaan urine pelaku.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Karyawan di Lintas Timur Pelalawan, 1 Penumpang Tewas Terjepit
“Gak ada pengaruh alkohol, kami cek urinenya juga negatif narkoba,” kata Sigit, kepada wartawan, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Sigit menuturkan, kejadian tersebut bisa terjadi karena Kevin tertidur. Meski dari jarak 100 meter sebelum menabrak korban, Kevin masih sempat melihat adanya korban yang sedang parkir di pinggir jalan.
“Jarak 100 meter, masih bisa terlihat. Kemudian pada sekitar jarak 50 meter, ia tertidur dan menabrak korban,” kata Sigit.
Berkendara dengan Keadaan Mengantuk dan Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Mata Hukum
Merujuk pada laman Hukum Online, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila Anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu jika pengemudi mengantuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam pasal 229 UU LLAJ. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan menjadi 3 jenis, yakni kecelakaan lalu lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg