- IM57+ Institute menilai pengusutan suap HGB Kementerian ATR/BPN berpotensi besar menghadapi hambatan struktural.
- KPK resmi menahan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 15 September 2026.
- KPK didorong memperluas penyidikan ke tindak pidana korporasi demi memulihkan keuntungan perusahaan.
Suara.com - Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menghadapi potensi hambatan penegakan hukum yang cukup besar.
IM57+ Institute menyoroti perkara ini berkaitan langsung dengan korporasi berskala besar serta diduga melibatkan figur-figur yang menempati posisi strategis.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai independensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi faktor penentu utama agar proses hukum tidak terhenti di level bawah atau terhambat relasi kuasa.
"Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini," ujar Lakso, Rabu (16/9/2026).
Guna mengatasi hambatan pemulihan kerugian dan memberikan penindakan maksimal, IM57+ Institute mendorong KPK memperluas penyidikan ke ranah pidana korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan institusi perusahaan.
"Apabila pendekatan korporasi yang digunakan maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap tetapi keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korup dapat dipulihkan," kata Lakso.
Lakso memaparkan bahwa pemulihan keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindak kejahatan korupsi akan melipatgandakan efek jera.
KPK pun didorong segera menetapkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila alat bukti dan dasar regulasi telah terpenuhi.
Selain keterlibatan pemegang kekuasaan, hambatan penegakan hukum juga berpotensi muncul dari praktik perantara atau 'bendahara bayangan'.
Dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pola ini kerap berfungsi sebagai nominee atau gatekeeper untuk mengaburkan aliran dana.
Namun, keberadaan perantara atau penolakan pengakuan dari pemegang aset tersebut dinilai tidak boleh menghambat pengusutan aktor intelektual.
"Walaupun bendahara tidak mengaku, selama terdapat bukti yang bersifat materil maka selama itu pula pelaku utama dapat ditangkap," tegas Lakso.
Konsep penjeratan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi TPPU, termasuk melalui skema Personil Pengendali berdasarkan Pasal 14 UU TPPU maupun penelusuran beneficial owner.
Tanpa instrumen TPPU sekalipun, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap memiliki mekanisme penyertaan untuk menyeret pihak yang berdiri di balik kejahatan tersebut.
"KPK bukan pertama kali menerapkan pendekatan tersebut," tandas Lakso.