Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres-cawapres yang diketok beberapa waktu lalu masih menuai kontroversi di masyarakat.
Setelah menjadi pro dan kontra, kini 16 guru besar bidang hukum memperkarakan putusan yang diambil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Mereka melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dianggap telah mengacak-acak konstitusi dengan putusan tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun boleh mengikuti Pilpres asalkan punya pengalaman di pemerintahan.
Putusan ini menjawab uji materi Undang-undang Pemilu dan diduga sebagai siasat untuk memuluskan Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Tim kuasa hukum 16 guru besar hukum tersebut, Kurnia Ramadhana mengaku prihatin dengan kondisi MK saat ini, yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi di Indonesia.
"Tidak boleh Mahkamah Konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keseluruhannya," ujar Kurnia pada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
"Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi. Bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," sambungnya.
Kurnia Ramadhana menambahkan, pelaporan 16 guru besar bidang hukum terhadap Anwar Usman telah dilakukan dan diserahkan ke MKMK pada Kamis (16/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Menurut Kurnia, 16 kliennya itu menilai Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab perkara itu terkait erat dengan relasi kekeluargaan Anwar sebagai Ketua MK dengan pihak yang diuntungkan dari hasil putusan tersebut, yakni Gibran Rakabuming yang tak lain adalah keponakannya.
Lantas, siapa sajakah 16 Guru Besar bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK? Berikut nama-namanya.
Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
Selan nama-nama di atas, ada juga nama Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Anwar usman angkat bicara
Karena putusannya mengenai batas usia capres-cawapres ramai dibicarakan dan menuai pro dan kontra, Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Anwar juga menjawab tudingan masyarakat yang menyebut kini Mahkamah Konstitusi telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga karena putusannya dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming.
Tak tanggung-tanggung, Anwar bahkan bersumpah atas nama Al Quran dan menyatakan dirinya masih memegang teguh professionalitas sebagai hakim.
Kontributor : Imadudin Robani Adam
Berita Terkait
-
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
-
Singgung 2 Iblis, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Sekarang Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus!
-
ICW: Anwar Usman Tidak Layak Lagi Menjadi Hakim Konstitusi
-
Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
-
Jimly soal Kasus Anwar Usman: Terancam Dua Iblis, Akal Sehat Ditutupi Akal Bulus dan Akal Fulus
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah