Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak lagi layak untuk menjadi hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Kurnia menanggapi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberi hak istimewa kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Kurnia menilai argumentasi Anwar yang menyebut bahwa putusan tersebut tidak terkait dengan individu tertentu sebagai pernyataan yang konyol.
"Kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman," kata Kurnia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Untuk itu, Anwar diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahkan, Kurnia menilai Anwaf tidak lagi relevan menjadi hakim konstitusi.
"Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi, apalagi ketua MK," tegas Kurnia.
"Salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai etik," tambah dia.
Sebelumnya, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Para pelapor diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57.
Adapun deretan guru besar yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.
Nama-nama pelapor lainnya ialah Herlambang P Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.
Dalam petitum permohonan mereka kepada MKMK, 16 guru besar tersebut meminta agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Memeriksa Hakim Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," demikian dikutip dari petitum permohonan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan hakim konstitusi apabila Hakim Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Berat," bunyi poin berikutnya dalam petitum tersebut.
Perlu diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
-
Anwar Usman Tunjuk Jimly, Bintan dan Wahiduddin jadi Anggota MKMK, Mahfud Awalnya Ngaku Pesimistis, Tapi...
-
Klaim Bakal Independen, Jimly Asshiddiqie Sebut MKMK Ada dari Kubu Prabowo, Ganjar dan Anies
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Kim Jong Un Tembak 10 Rudal Balistik saat Perang AS-Israel vs Iran Makin Panas
-
Tanda-tanda Perang AS - Israel vs Iran Berakhir versi Donald Trump
-
Update Korban Perang AS-Iran 15 Maret 2026, Hampir 1000 Orang dan Ratusan Anak Tewas
-
Israel Bantah Isu Kematian Netanyahu, Akun Anaknya Mendadak 'Hilang' Misterius
-
Jurgen Habermas, Filsuf Ternama dan Tokoh Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Iran Ungkap Dapat Dukungan Militer Rusia dan China untuk Hadapi Israel-AS
-
Alasan Bupati dan Sekda Cilacap Diperiksa di Banyumas, Kapolres Juga Ikut Terseret!
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel