Suara.com - Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan konten TikTok yang merekam orang lain tanpa izin. Lalu memberikan narasi seolah-olah menjelek-jelekkan orang dalam konten video itu.
Salah satunya dalam konten yang dibagikan oleh akun base @txtorangmiskin, dalam video itu menunjukkan seorang pria yang tengah lahap makan nasi bungkus di pinggir jalan. Namun, narasi dalam video itu seolah mengejek pria tersebut.
"Pov: abis ketemuan di GI. Pulangnya masih laper karena tadi cuma minum sbux doang," tulis pemilik akun @yanzsofyan1707.
Lalu, video itu mendapat reaksi dari salah seorang warganet. Ia sangat ingin budaya ini bisa dihapud oleh TikTok, karena selain melanggar privasi karena merekam orang lain tanpa izin hingga mengunggahnya di media sosial, pemilik akun juga membuat narasi yang mencampuri urusan orang lain.
"Abolish tiktok culture. Orang lagi makan lahap, minding their own business, ada orang bangsat main rekam sembarangan tanpa ijin dan kasih narasi brengsek kayak gini. LEAVE PEOPLE ALONE YOU MFs!," tulis pemilik akun @_carolineputri di platform X.
Tren POV Bikin Resah
Di era saat ini membuat konten di media sosial seolah menjadi kebutuhan. Maka dari itu, secara tidak langsung orang-orang tak menyadari kalau semua orang memiliki hak privasi.
Apalagi jika konten yang mereka unggah memperlihatkan seseorang yang direkam tanpa izin. Lalu diberi narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan bahkan menyinggung seseorang yang direkam diam-diam itu tadi.
Merebaknya konten ini pun membuat beberapa orang merasa was-was jika berada di ruang publik. Lantaran mereka merasa tidak aman jika ada orang yang merekam diam-diam lalu mengunggahnya sebagai konten.
Baca Juga: Sambil Nangis, Lucinta Luna Ungkap Perlakuan Teman-teman Alan Terhadapnya
Merekam Orang Diam-Diam dan Mengunggahnya di Media Sosial Bisa Dipidana
Merekam orang secara diam-diam tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan dan kemudian diviralkan atau diunggah ke media sosial merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Hal tersebut bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh Tim Ahli Bidang Hukum bernama Henry Indraguna. Maka dari itu pelaku perekam dan menyebarkan video tanpa izin bisa diduga sebagai tindak pidana.
"Tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum,"
Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas
-
3 Shio Dapat Keberuntungan Melimpah 17-23 November 2025, Cek Hari Baikmu Mulai Besok!
-
5 Parfum Alternatif YSL Libre yang Lebih Murah dan Wanginya Mewah
-
5 Warna Lipstik yang Harus Dihindari Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Makin Kusam!
-
7 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Makin Stand Out!