Suara.com - Belakangan ini media sosial sedang dihebohkan dengan konten TikTok yang merekam orang lain tanpa izin. Lalu memberikan narasi seolah-olah menjelek-jelekkan orang dalam konten video itu.
Salah satunya dalam konten yang dibagikan oleh akun base @txtorangmiskin, dalam video itu menunjukkan seorang pria yang tengah lahap makan nasi bungkus di pinggir jalan. Namun, narasi dalam video itu seolah mengejek pria tersebut.
"Pov: abis ketemuan di GI. Pulangnya masih laper karena tadi cuma minum sbux doang," tulis pemilik akun @yanzsofyan1707.
Lalu, video itu mendapat reaksi dari salah seorang warganet. Ia sangat ingin budaya ini bisa dihapud oleh TikTok, karena selain melanggar privasi karena merekam orang lain tanpa izin hingga mengunggahnya di media sosial, pemilik akun juga membuat narasi yang mencampuri urusan orang lain.
"Abolish tiktok culture. Orang lagi makan lahap, minding their own business, ada orang bangsat main rekam sembarangan tanpa ijin dan kasih narasi brengsek kayak gini. LEAVE PEOPLE ALONE YOU MFs!," tulis pemilik akun @_carolineputri di platform X.
Tren POV Bikin Resah
Di era saat ini membuat konten di media sosial seolah menjadi kebutuhan. Maka dari itu, secara tidak langsung orang-orang tak menyadari kalau semua orang memiliki hak privasi.
Apalagi jika konten yang mereka unggah memperlihatkan seseorang yang direkam tanpa izin. Lalu diberi narasi yang tidak sesuai dengan kenyataan bahkan menyinggung seseorang yang direkam diam-diam itu tadi.
Merebaknya konten ini pun membuat beberapa orang merasa was-was jika berada di ruang publik. Lantaran mereka merasa tidak aman jika ada orang yang merekam diam-diam lalu mengunggahnya sebagai konten.
Baca Juga: Sambil Nangis, Lucinta Luna Ungkap Perlakuan Teman-teman Alan Terhadapnya
Merekam Orang Diam-Diam dan Mengunggahnya di Media Sosial Bisa Dipidana
Merekam orang secara diam-diam tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan dan kemudian diviralkan atau diunggah ke media sosial merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Hal tersebut bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh Tim Ahli Bidang Hukum bernama Henry Indraguna. Maka dari itu pelaku perekam dan menyebarkan video tanpa izin bisa diduga sebagai tindak pidana.
"Tindakan seseorang yang melakukan perekaman dan menyebarkan di media sosial adalah yang tidak dibenarkan oleh hukum,"
Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
123 Kreator Muda Ikuti Kompetisi Video IFG untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Sehari-hari
-
5 Serum Niacinamide 5% untuk Hempas Garis Halus, Bye-Bye Tanda Penuaan!
-
Apakah Viva Punya Cushion? Segini Harga Viva Velvet Cushion di Shopee dan Keunggulannya
-
Peruntungan Zodiak Cancer di Bulan Juli 2026, 5 Hal Penting Ini Bakal Mengubah Hidup
-
3 Rekomendasi Sepatu Tenis Lokal Berkualitas, Tangguh dan Anti Licin Mulai Rp300 Ribuan
-
3 Lipstik Viva Paling Tahan Lama Menurut Review Pengguna, Mana yang Layak Dicoba?
-
Tak Perlu Pasang AC Mahal, Ini 3 AC Portable Mini Murah di Bawah Rp1 Jutaan untuk Kamar
-
6 Aturan Emas Posisi Kulkas Menurut Feng Shui agar Rezeki di Rumah Lancar
-
4 Cushion SPF 50 Terbaik untuk Dipakai Sehari-hari, Lengkap dengan Harga dan Review
-
3 Sepatu Lari Wanita ANTA Terlaris di Shopee, Simak Penilaian dari Pembeli