Lifestyle / Komunitas
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

Pada 15 Agustus 2016, Presiden Jokowi mengambil langkah terkait polemik kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Presiden Jokowi oun memberhentikan Archandra secara terhormat dari Menteri ESDM dan menunjuk Luhut yang juga menjadi Menko Maritim untuk menjadi pejabat sementara (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

6. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan

Lagi-lagi Luhut ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri KKP Ad Interim pada 25 November 2020 untuk menggantikan Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster.

7. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

8. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Amanah ini diemban Luhut sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Baca Juga: Iptu Alvian Hidayat Gugat Cerai Dokter KDL, Tidak Mau Disebut Plin-plan

9. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM pada Juni 2021. Saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif hingga memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.

Luhut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

10. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia

Saat Presiden G20 Indonesia, Luhut juga masuk dalam kepanitiaan. Luhut menjabat sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang duduk di posisi Dewan Pengarah.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

11. Penanggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023

Pada 13 September 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 20 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan Tahun 2023 atau Archipelagic and Island State Forum (KTT AIS Forum 2023).

Dalam keppres itu, Luhut bertindak sebagai penanggung jawab substansi KTT AIS Forum yang akan digelar di Bali pada 10-11 Oktober 2023.

12. Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta

Polusi udara di Jakarta yang memburuk, membuat pemerintah pusat turun tangan. Pada akhir Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi pun menunjuk Luhut sebagai Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta.

Banyak banget ya ternyata kesibukan Luhut, sampai-sampai sakit dan dirawat di rumah sakit Singapura. Emang boleh sesibuk ini?

Load More