Suara.com - Kabar mengenai tewasnya beberapa orang akibat menenggak miras oplosan di Subang menjadi cukup mengagetkan, lantaran dugaan penjualnya adalah seorang pensiunan aparat. Lalu sebenarnya siapa pensiunan polisi penjual miras oplosan maut di Subang ini?
Dikabarkan bahwa setidaknya terdapat 14 orang yang meninggal dunia akibat miras oplosan yang dibeli oleh mereka. 4 orang sisanya masih dalam perawatan, dan terus dimonitor keadaannya. Pihak rumah sakit sendiri menyatakan korban meninggal dunia tidak sempat dirawat di fasilitas kesehatan.
Siapa Sosok Penjual Miras Maut Ini?
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menangkap terduga pelaku pengoplos miras maut. Pertama dengan inisial NN, dan kedua dengan inisial RR. Keduanya adalah sepasang suami-istri.
NN dan RR sendiri adalah warga Desa Sarireja, Subang, Jabar. Namun demikian penangkapan dilakukan di Kabupaten Bandung Barat, dalam upaya melarikan diri setelah kejadian ini terungkap ke permukaan.
Kabar mengenai pelaku adalah pensiunan aparat kepolisian sendiri mulai beredar beberapa waktu setelah kejadian. Namun pihak kepolisian yang menyelidiki hal ini menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini, dan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku. Selama ditemukan bukti penguat tindak pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Hingga saat artikel ini ditulis, pihak terkait belum mengkonfirmasi kabar yang beredar di kalangan netizen dan masyarakat ini.
Oplosan Buatan Rumahan
NN dan RR sendiri dikabarkan membuat sendiri miras oplosan yang dijual tersebut. Dari hasil penyelidikan yang telah dipublikasikan, kandungan yang ada di dalamnya antara lain adalah alkohol murni, aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.
Baca Juga: Dengar Masih Ada Prostitusi dan Miras Ilegal di Surabaya, Eri Cahyadi: Kami akan Buat Pos-pos
Secara umum, alkohol murni sama sekali tidak diperuntukkan bagi konsumsi. Alkohol ini digunakan dalam upaya membersihkan dan mengeringkan luka agar tidak terjadi infeksi.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan banyak zat kimia yang digunakan dalam campuran tersebut, sehingga efek yang ditimbulkan tidak dapat diukur atau dipastikan, dan akibatnya menewaskan 13 orang yang mengkonsumsi oplosan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, NN dan RR juga mengaku tidak memiliki keahlian atau ilmu dalam membuat miras. Keduanya belajar secara otodidak dalam meracik miras, sehingga dapat dikatakan racikan oplosan yang dibuat tidak memiliki standar tertentu.
Ancaman hukuman yang diberikan sendiri adalah 15 tahun penjara, berdasar pada PAsal 205 KUHPidana dan/atau pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau PAsal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Itu tadi sekilas tentang informasi siapa pensiunan polisi penjual miras oplosan maut di Subang. Semoga pihak kepolisian segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Bujuk Rayu Anak Pensiunan Polisi di Sulteng, Tawari Es Krim dan Gowes Bareng Sebelum Bunuh Korban
-
Bocah SD Dibunuh Anak Pensiunan Polisi Jelang Ultah, Dikenal Rajin ke Masjid
-
Sosok Anak Pensiunan Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Sulteng, Diduga Alami Kelainan Seks
-
Siapa Sosok MFM, Anak Pensiunan Polisi yang Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu
-
Viral Kasus Pembunuhan Bocah Kelas 2 SD di Sulteng, Pelaku Diduga Anak Pensiunan Polisi Pangkat AKBP
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi