Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kini kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Pemberitaan kPK, Ali Fikri.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh KPK dan setiap proses akan naik ke penyidikan dengan gelar perkara," ungkap Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK pada Senin (6/11/2023).
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej ini sudah terungkap sejak Maret 2023. Ini setelah pihak Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar ke KPK.
Dalam berita acara yang dilaporkan IPW ke KPK, Eddy diduga menerima gratifikasi atas sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Dugaan gratifikasi Eddy ini langsung menuai kecaman. Apalagi pemerintah Indonesia telah mengatur pendapatan setiap pejabat negara yang naik hampir setiap tahunnya untuk menghindari adanya kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi di lingkup pemerintah.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiarej setiap bulannya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, setiap Wakil Menteri berhak untuk menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri .
Wakil Menteri juga berhak mendapatkan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan jabatan tertinggi. Selain itu, Wakil Menteri juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.
Baca Juga: KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
Dalam Keppres No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu, tunjangan seorang menteri setiap bulannya berkisar mulai dari Rp 13,61 juta per bulan.
Jika Wakil Menteri mendapatkan 85%-nya, maka setiap bulan Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 11,57 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan PNS di lingkup Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No.130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 33,24 juta.
Maka apabila Wakil Menteri mendapatkan 135%-nya, maka Eddy Hiariej berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 44,87 juta per bulan.
Total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eddy Hiariej adalah Rp 56,44 juta per bulan, di mana jumlah imi belum termasuk dengan tunjangan lainnya.
Tak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan, pemerintah juga sudah menandatangani aturan untuk pesangon atau bonus sebesar Rp 580 juta bagi Wakil Menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
-
Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
-
KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
-
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
-
Status Kasusnya Naik Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!