Suara.com - Nama Fuji menjadi sorotan sebab disebut telat membayar gaji karyawannya. Hal ini diketahui dari chat mantan karyawannya di media sosial yang menyebutkan mantan Thariq Halilintar itu telat membayar gajinya.
"Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini dan jam ini bisa tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang," tulis pesan yang beredar tersebut.
Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tidak ada ucapan baik-baik dan memilih pergi begitu saja.
"Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).
Sikap Fuji yang telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro dan kontra. Beberapa menilai hal tersebut wajar dilakukan Fuji karena sikap karyawannya yang tidak baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.
Namun, sebenarnya bagaimana jika telat membayar gaji karyawan? Apakah hal ini melanggar hukum?
Mengutip Hukum Online, terkait membayar gaji ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja maupun buruh berhak mendapatkan upah maupun tunjangan yang diberikan.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Sementara jika Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, pengusaha dapat dikenakan denda sesuai waktu telat membayarnya.
- Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
- Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
- Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.
Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
30 Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin Sebelum Puasa, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial
-
Buya Yahya soal Hukum Pakai Lip Balm saat Puasa: Boleh, Asalkan ...
-
Gak Harus Cokelat, Ini 5 Ide Kado Makanan yang Lezat dan Berkesan untuk Valentine
-
Kenapa Wajah Kusam Setelah Pakai Sunscreen? Ini Kesalahan dan Tips Memilih Produk yang Tepat
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggalnya!
-
Apakah Teh Spearmint Benar-Benar Bisa Menyembuhkan Jerawat? Ini Penjelasan Ilmiahnya!
-
5 Sepatu Running Puma untuk Race Day, Bantalan Terbaik dan Anti Slip
-
10 Rekomendasi Cokelat Valentine untuk Orang Tersayang, Manis dan Spesial
-
Wajib Coba, Prosperity Dinner Imlek dan Buffet Nusantara Ramadan di Sini: Mulai Rp188 Ribu!
-
5 Two Way Cake Murah Kualitas Premium untuk Hasil Glowing Natural