Suara.com - Nama Fuji menjadi sorotan sebab disebut telat membayar gaji karyawannya. Hal ini diketahui dari chat mantan karyawannya di media sosial yang menyebutkan mantan Thariq Halilintar itu telat membayar gajinya.
"Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini dan jam ini bisa tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang," tulis pesan yang beredar tersebut.
Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tidak ada ucapan baik-baik dan memilih pergi begitu saja.
"Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho," kata Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).
Sikap Fuji yang telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro dan kontra. Beberapa menilai hal tersebut wajar dilakukan Fuji karena sikap karyawannya yang tidak baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.
Namun, sebenarnya bagaimana jika telat membayar gaji karyawan? Apakah hal ini melanggar hukum?
Mengutip Hukum Online, terkait membayar gaji ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja maupun buruh berhak mendapatkan upah maupun tunjangan yang diberikan.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Sementara jika Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, pengusaha dapat dikenakan denda sesuai waktu telat membayarnya.
- Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
- Jika sudah lebih dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
- Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen dan 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang sebelumnya telat dibayarkan.
Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!