Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat. Paman dari Gibran Rakabuming disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Lantas, apa itu Sapta Karsa Hutama dan kenapa MKMK harus permanen mengingat sekarang sifatnya masih ad hoc. Berikut ulasannya.
Apa Itu Sapta Karsa Hutama?
Melansir dari laman MKRI, dikatakan bahwa setelah membuat produk pertama Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, para hakim merasa perlu untuk diawasi. Maka dari itu, dibuatlah kode etik pedoman perliaku yang tertuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, dengan mendasarkan pada beberapa prinsip termasuk salah satunya prinsip yang digali dari budaya Indonesia, lahirlah Sapta Karsa Hutama.
Perlu diketahui, kalau prinsip Sapta Karsa Hutama merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjelaskan:
"Bahwa penyusunan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini merujuk kepada 'The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002' yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku,"
Maka dari itu, Sapta Karsa Hutama memuat prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, keseteraan, kecapakan dan keseksamaan.
Kenapa MKMK Harus Permanen?
Masih merujuk pada laman MKRI, Palguna juga menceritakan bagaimana pasang surut dan peristiwa yang dilalui MK dan dibentuknya Dewan Etik MK. Namun karena adanya perubahan UU MK, maka dewan tersebut dibubarkan dan terjadilah peristiwa yang akhirnya dibentuklah MKMK ad hoc untuk menyelesaikan temuan yang diajukan ke MK atas dugaan etik atau perilaku hakim. Diakui oleh Palguna, pada persoalan terdahulu, bersama dengan MKMK Ad hoc dalam putusannya disinggung tentang pentingnya dibentuk MKMK Permanen. Sebab, dengan tidak berfungsinya Dewan Etik MK, tidak ada pihak khusus yang mengawasi para hakim konstitusi.
"Padahal semangat diawasi itulah yang ditanamkan sejak pertama kali. Betapa di sini pentingnya dibentuk MKMK Permanen karena MK harus sadar akan kewenangan besar yang diberikan padanya," terang Palguna.
Selain itu, Direktur Riset Pusat Kajian Publik dan Hukum yakni Indra L Nainggolan mengatakan untuk menghindari polemik serupa terjadi di waktu-waktu mendatang. Perlu pembentukan MKMK secara permanen. Tujuannya agar memaksimalkan kinerja dalam mengawasi setiap putusan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025
-
Profil Gusti Purbaya dan Jalan Terjalnya, Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Pakubuwono XIII Wafat
-
Lebih dari Sekadar Makanan: Bagaimana Kuliner Indonesia Membentuk Pengalaman Wisatawan?
-
Konsultasi Hewan Peliharaan Makin Mudah, Bikin Pemilik Anabul Lebih Tenang dan Terarah
-
Cara Memilih Broker Trading Terpercaya untuk Pemula: Kenali Ciri-cirinya
-
Tren Facelift Meningkat di Usia 20-an: Bukan Lagi Soal Kerutan, Tapi Tekanan Standar Kecantikan
-
5 Rekomendasi Deodorant Aroma Elegan Anti Lebay: Cocok Untuk Hijabers