Suara.com - Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pada putusan syarat usia capres-cawapres. Putusan itu pun dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berikut adalah rekap 4 putusannya.
Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023
Laporan terhadap 6 hakim: Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.
Pokok laporan pelopor ialah: ada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi secara sengaja atau tidak terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga rahasia dalam RPH. Tak hanya itu, para hakim terlapor membiarkan benturan kepentingan dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Maka dari itu, amar putusan dalam pelaporan iini adalah menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akan diberikan teguran lisan.
Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023
Pelaporan terhadap Saldi Isra dengan pokok laporan yakni menyampaikan sisi emosi dalam dissenting opinion, pemberitaan Majalah Tempor, budaya kerja ewuh-pekewuh, hingga pembiaran praktik pelanggaran terkait benturan kepentingan.
MKMK berkesimpulan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, tapi tersebut diturut berandil dalam bocornya RPH ke media.
Baca Juga: Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?
Amar putusan pada laporan ini Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik untuk dissenting opinion, tapi tidak dengan kasus dengan berkaitan kebocoran informasi RPH. Saldi hanya dijatuhi sanksi teguran lisan.
Putusan 3: No. 4/MKMK/L/11/2023
Pelaporan ini ditujukan untuk Arief Hidayat dengan pokok laporan di antaranya dissenting opinion yang provokatif, pernyataan yang dinilai merendahkan martabat MK dalam sebuah wawancara, hingga tidak bisa menjaga informasi rahasia RPH.
Maka Arief tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion. Tetapi, Arief diputus melanggar kode etik dalam kasus narasi ceramah konferensi hukum, wawancara dengan media, serta kebocoran informasi rahasia RPH. Amar putusannya Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis terkait pernyataan terhadap MK dan bocornya informasi RPH.
Putusan 4: No. 2 MKMK/L/11/2023
Hakim terlapor yakni ketua MK Anwar Usman. MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar memerintahkan pelanggaran prosedur dalam prose pembatalan dan pencabutan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga tidak ditemukan berbohong terkait ketidakhadiran dalam RPH.
Namun, Anwar terbukti tak menjalankan fungsinya kepemimpinannya secara optimal, selain sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam P90.
Lantas amar putusannya dalam laporan ini: Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat etik. Maka dari itu ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir. Ia pun tak diperbolehkan memutus sengketa pemilu.
Putusan terhadap Anwar ada dissenting opinion-nya meminta Anwar diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana