Suara.com - Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pada putusan syarat usia capres-cawapres. Putusan itu pun dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berikut adalah rekap 4 putusannya.
Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023
Laporan terhadap 6 hakim: Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.
Pokok laporan pelopor ialah: ada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi secara sengaja atau tidak terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga rahasia dalam RPH. Tak hanya itu, para hakim terlapor membiarkan benturan kepentingan dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Maka dari itu, amar putusan dalam pelaporan iini adalah menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akan diberikan teguran lisan.
Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023
Pelaporan terhadap Saldi Isra dengan pokok laporan yakni menyampaikan sisi emosi dalam dissenting opinion, pemberitaan Majalah Tempor, budaya kerja ewuh-pekewuh, hingga pembiaran praktik pelanggaran terkait benturan kepentingan.
MKMK berkesimpulan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, tapi tersebut diturut berandil dalam bocornya RPH ke media.
Baca Juga: Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?
Amar putusan pada laporan ini Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik untuk dissenting opinion, tapi tidak dengan kasus dengan berkaitan kebocoran informasi RPH. Saldi hanya dijatuhi sanksi teguran lisan.
Putusan 3: No. 4/MKMK/L/11/2023
Pelaporan ini ditujukan untuk Arief Hidayat dengan pokok laporan di antaranya dissenting opinion yang provokatif, pernyataan yang dinilai merendahkan martabat MK dalam sebuah wawancara, hingga tidak bisa menjaga informasi rahasia RPH.
Maka Arief tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion. Tetapi, Arief diputus melanggar kode etik dalam kasus narasi ceramah konferensi hukum, wawancara dengan media, serta kebocoran informasi rahasia RPH. Amar putusannya Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis terkait pernyataan terhadap MK dan bocornya informasi RPH.
Putusan 4: No. 2 MKMK/L/11/2023
Hakim terlapor yakni ketua MK Anwar Usman. MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar memerintahkan pelanggaran prosedur dalam prose pembatalan dan pencabutan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga tidak ditemukan berbohong terkait ketidakhadiran dalam RPH.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
-
Frame 50 Pas untuk Tinggi Badan Berapa? Ini 5 Rekomendasi Road Bike yang Cocok dan Anti Cedera