Suara.com - Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pada putusan syarat usia capres-cawapres. Putusan itu pun dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berikut adalah rekap 4 putusannya.
Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023
Laporan terhadap 6 hakim: Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.
Pokok laporan pelopor ialah: ada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi secara sengaja atau tidak terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga rahasia dalam RPH. Tak hanya itu, para hakim terlapor membiarkan benturan kepentingan dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Maka dari itu, amar putusan dalam pelaporan iini adalah menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akan diberikan teguran lisan.
Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023
Pelaporan terhadap Saldi Isra dengan pokok laporan yakni menyampaikan sisi emosi dalam dissenting opinion, pemberitaan Majalah Tempor, budaya kerja ewuh-pekewuh, hingga pembiaran praktik pelanggaran terkait benturan kepentingan.
MKMK berkesimpulan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, tapi tersebut diturut berandil dalam bocornya RPH ke media.
Baca Juga: Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?
Amar putusan pada laporan ini Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik untuk dissenting opinion, tapi tidak dengan kasus dengan berkaitan kebocoran informasi RPH. Saldi hanya dijatuhi sanksi teguran lisan.
Putusan 3: No. 4/MKMK/L/11/2023
Pelaporan ini ditujukan untuk Arief Hidayat dengan pokok laporan di antaranya dissenting opinion yang provokatif, pernyataan yang dinilai merendahkan martabat MK dalam sebuah wawancara, hingga tidak bisa menjaga informasi rahasia RPH.
Maka Arief tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion. Tetapi, Arief diputus melanggar kode etik dalam kasus narasi ceramah konferensi hukum, wawancara dengan media, serta kebocoran informasi rahasia RPH. Amar putusannya Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis terkait pernyataan terhadap MK dan bocornya informasi RPH.
Putusan 4: No. 2 MKMK/L/11/2023
Hakim terlapor yakni ketua MK Anwar Usman. MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar memerintahkan pelanggaran prosedur dalam prose pembatalan dan pencabutan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga tidak ditemukan berbohong terkait ketidakhadiran dalam RPH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal