Suara.com - Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pada putusan syarat usia capres-cawapres. Putusan itu pun dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Berikut adalah rekap 4 putusannya.
Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023
Laporan terhadap 6 hakim: Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.
Pokok laporan pelopor ialah: ada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi secara sengaja atau tidak terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga rahasia dalam RPH. Tak hanya itu, para hakim terlapor membiarkan benturan kepentingan dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Maka dari itu, amar putusan dalam pelaporan iini adalah menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan akan diberikan teguran lisan.
Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023
Pelaporan terhadap Saldi Isra dengan pokok laporan yakni menyampaikan sisi emosi dalam dissenting opinion, pemberitaan Majalah Tempor, budaya kerja ewuh-pekewuh, hingga pembiaran praktik pelanggaran terkait benturan kepentingan.
MKMK berkesimpulan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, tapi tersebut diturut berandil dalam bocornya RPH ke media.
Baca Juga: Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?
Amar putusan pada laporan ini Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik untuk dissenting opinion, tapi tidak dengan kasus dengan berkaitan kebocoran informasi RPH. Saldi hanya dijatuhi sanksi teguran lisan.
Putusan 3: No. 4/MKMK/L/11/2023
Pelaporan ini ditujukan untuk Arief Hidayat dengan pokok laporan di antaranya dissenting opinion yang provokatif, pernyataan yang dinilai merendahkan martabat MK dalam sebuah wawancara, hingga tidak bisa menjaga informasi rahasia RPH.
Maka Arief tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion. Tetapi, Arief diputus melanggar kode etik dalam kasus narasi ceramah konferensi hukum, wawancara dengan media, serta kebocoran informasi rahasia RPH. Amar putusannya Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis terkait pernyataan terhadap MK dan bocornya informasi RPH.
Putusan 4: No. 2 MKMK/L/11/2023
Hakim terlapor yakni ketua MK Anwar Usman. MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar memerintahkan pelanggaran prosedur dalam prose pembatalan dan pencabutan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga tidak ditemukan berbohong terkait ketidakhadiran dalam RPH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Menu Sarapan Rendah Gula yang Cocok untuk Program Diet Harianmu: Praktis, Kenyang Lebih Lama
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis