Suara.com - Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua MK usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023). Hal ini terkait putusannya soal gugatan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa Gibran yang merupakan keponakan Anwar menjadi cawapres Prabowo Subianto. Di sisi lain, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman. Adapun penetapan ini rencananya bakal dilakukan pada Kamis (9/11/2023).
"Memerintahkan wakil ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin (Ketua MK) yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sosok Calon Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, membuat MK akan segera memiliki ketua baru. Sepeninggal adik ipar Jokowi itu, kini terdapat delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang tersisa. Di mana salah satu dari mereka bakal menjadi Ketua MK menggantikan Anwar. Ada siapa saja?
Pertama, ada Suhartoyo yang telah menjadi hakim MK selama dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2029. Hakim selanjutnya adalah Manahan Sitompul yang masa jabatannya akan habis pada Desember 2023 mendatang. Lalu, ada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
Kemudian, ada nama Enny Nurbaningsih yang bakal menjadi hakim MK sampai Juni 2032 dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sampai Desember 2034. Selanjutnya, dua hakim lain yang juga berkesempatan menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman adalah Arief Hidayat serta Wahiduddin Adams.
Meski begitu, Wahiduddin Adams akan pensiun pada Januari 2024 mendatang. Posisinya itu bakal digantikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Adapun dirinya dikabarkan telah menjalankan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR pada 25-26 September 2023 lalu.
Arsul juga sudah melewati proses wawancara pada 26 September 2023 yang kemudian diumumkan bahwa seluruh fraksi setuju memilihnya sebagai hakim MK. Di sisi lain, M. Guntur Hamzah dengan masa jabatan sampai Januari 2035 juga berkesempatan menjadi Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
Anwar Usman Dilarang Mencalonkan Diri
Jimly juga mengatakan Anwar Usmantidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia pun dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai Pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.
Anwar sendiri sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik. Putusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan beberapa bukti serta adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adapun ia menerima sebanyak 21 laporan.
Laporan pelanggaran kode etik itu berawal saat para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Mereka pun memutuskan mengabulkan gugatan tersebut hingga memicu kontroversi.
MK dalam putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres-cawapres. Namun, dengan catatan, orang tersebut sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal ini lantas membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Singkat Lalu Dipecat, Ini Perjalanan Kontroversial Anwar Usman Selama Jadi Ketua MK
-
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
-
Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
-
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
-
Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya