Suara.com - Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua MK usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023). Hal ini terkait putusannya soal gugatan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa Gibran yang merupakan keponakan Anwar menjadi cawapres Prabowo Subianto. Di sisi lain, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman. Adapun penetapan ini rencananya bakal dilakukan pada Kamis (9/11/2023).
"Memerintahkan wakil ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin (Ketua MK) yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sosok Calon Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, membuat MK akan segera memiliki ketua baru. Sepeninggal adik ipar Jokowi itu, kini terdapat delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang tersisa. Di mana salah satu dari mereka bakal menjadi Ketua MK menggantikan Anwar. Ada siapa saja?
Pertama, ada Suhartoyo yang telah menjadi hakim MK selama dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2029. Hakim selanjutnya adalah Manahan Sitompul yang masa jabatannya akan habis pada Desember 2023 mendatang. Lalu, ada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
Kemudian, ada nama Enny Nurbaningsih yang bakal menjadi hakim MK sampai Juni 2032 dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sampai Desember 2034. Selanjutnya, dua hakim lain yang juga berkesempatan menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman adalah Arief Hidayat serta Wahiduddin Adams.
Meski begitu, Wahiduddin Adams akan pensiun pada Januari 2024 mendatang. Posisinya itu bakal digantikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Adapun dirinya dikabarkan telah menjalankan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR pada 25-26 September 2023 lalu.
Arsul juga sudah melewati proses wawancara pada 26 September 2023 yang kemudian diumumkan bahwa seluruh fraksi setuju memilihnya sebagai hakim MK. Di sisi lain, M. Guntur Hamzah dengan masa jabatan sampai Januari 2035 juga berkesempatan menjadi Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
Anwar Usman Dilarang Mencalonkan Diri
Jimly juga mengatakan Anwar Usmantidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia pun dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai Pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.
Anwar sendiri sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik. Putusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan beberapa bukti serta adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adapun ia menerima sebanyak 21 laporan.
Laporan pelanggaran kode etik itu berawal saat para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Mereka pun memutuskan mengabulkan gugatan tersebut hingga memicu kontroversi.
MK dalam putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres-cawapres. Namun, dengan catatan, orang tersebut sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal ini lantas membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Singkat Lalu Dipecat, Ini Perjalanan Kontroversial Anwar Usman Selama Jadi Ketua MK
-
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
-
Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
-
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
-
Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI