Suara.com - Anwar Usman kini harus merelakan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) dicopot meski baru menjabat seumur jagung.
Jabatan singkat Anwar Usman berakhir lantaran ia dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat usai mengambil keputusan meloloskan gugatan uji materi usia capres-cawapres.
Tak heran bila jabatan Anwar Usman sebagai orang nomor satu di MK berakhir meski masa jabatannya masih lama. Pasalnya, jabatan Anwar sebagai Ketua MK dirundung kontroversi, bahkan sejak pengangkatannya.
Diangkat jadi Ketua MK meski berstatus ipar Jokowi
Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dirundung kontroversi lantaran ia menyandang status sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sejumlah pihak menyatakan bahwa ada potensi konflik kepentingan di balik pengangkatan tersebut.
Pengamat hukum yakni Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari bahkan sampai meminta Anwar Usman untuk mundur lantaran potensi konflik kepentingan.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," ucap Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
Adapun Anwar Usman resmi dilantik sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 - 2028 di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya
Padahal, jauh-jauh sebelumnya Anwar Usman telah mengikat tali pernikahan dengan Idayati yang merupakan adik Jokowi di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022) setahun yang lalu.
Telurkan banyak putusan kontroversial
Anwar banyak membuat keputusan kontroversial sepanjang kariernya baik di periode pertama maupun kedua menjabat sebagai Ketua MK.
Selain terkait batasan usia capres-cawapres, MK di bawah komando Anwar Usman menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 31 Januari 2023.
Keputusan tersebut otomatis menolak adanya pernikahan beda agama secara hukum.
MK juga sempat memberikan lampu hijau ke perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.
Berita Terkait
-
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
-
Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
-
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
-
Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat
-
Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!