Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerapkan sebuah kebijakan yang terbilang unik mengenai wajib pajak untuk pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU muncul dari masyarakat.
Tentu tak sedikit yang penasaran dengan apa sebenarnya isi kebijakan dari Pemprov Lampung ini. Meski terbilang unik dan belum pernah diberlakukan sebelumnya, namun ide yang muncul ini sebenarnya layak diapresiasi.
Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023
Surat pemberitahuan bertanggal 19 Oktober 2023 ini ditujukan pada seluruh pemilik SPBU yang ada di lampung. Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, beberapa poin utama dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Hal ini diterapkan karena di SPBU selalu terjadi antrian kendaraan bermotor, sehingga mudah untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pengumuman di SPBU juga ditujukan agar muncul efek jera, sehingga wajib pajak segera membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Shell dan BP AKR November 2023 Setelah Pertamina Turunkan Harga Pertamax
Pro-Kontra Penerapan Kebijakan
Seperti banyak kebijakan lain, hal ini juga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa akademisi dari Universitas Lampung menyatakan bahwa cara pemerintah mengejar penunggak pajak ini cenderung tidak humanis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat secara perorangan saja, dan bukan ke korporasi atau pihak lainnya yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada juga yang berpendapat bahwa beban penagihan dan pendataan ini seharusnya tidak diberikan pada petugas SPBU, sebab sejatinya petugas SPBU tidak memiliki tugas tersebut. Tugas utamanya adalah melayani pelanggan yang datang untuk membeli bahan bakar. Idealnya tugas ini dilakukan oleh aparat berwajib dan terkait, yang ditempatkan di SPBU.
Namun demikian ada pula beberapa masyarakat yang menyatakan hal ini cukup baik diberlakukan, untuk mengejar penunggak pajak bandel yang terus berkelit dari tagihan dan kewajibannya. Hanya saja, diperlukan eksekusi yang benar-benar terukur dan akurat, jika perlu diberlakukan tindak di tempat, sehingga kebijakan bisa memberikan hasil yang optimal.
Itu tadi sekilas tentang pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
-
Benarkah Isi Bensin Pada Motor Tangki Depan Wajib Berdiri?
-
Fix Turun! Segini Harga BBM Pertamina Non Subisi Setelah Alami Penurunan
-
Intip Besaran Harga BBM Pertamina Non Subsidi yang Kembali Turun
-
BBM Pertamax Cs Turun Harga, Gimana Pertalite?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya
-
10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
-
6 Rekomendasi Serum Retinol untuk Pekerja Malam, Lawan Penuaan Meski Kurang Tidur
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai Barcode, Pastikan Produkmu Aman dan Asli!
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
-
Apakah Sunscreen Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasi yang Punya Kandungan Pencerah
-
BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
-
Hari Pahlawan 2025 Jatuh pada Hari Senin, Siswa Libur atau Tidak? Cek Aturan Resminya
-
Kulitmu Masih Muda, Jangan Dibebani! Begini Panduan Skincare Anti Ribet ala Dokter