Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerapkan sebuah kebijakan yang terbilang unik mengenai wajib pajak untuk pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU muncul dari masyarakat.
Tentu tak sedikit yang penasaran dengan apa sebenarnya isi kebijakan dari Pemprov Lampung ini. Meski terbilang unik dan belum pernah diberlakukan sebelumnya, namun ide yang muncul ini sebenarnya layak diapresiasi.
Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023
Surat pemberitahuan bertanggal 19 Oktober 2023 ini ditujukan pada seluruh pemilik SPBU yang ada di lampung. Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, beberapa poin utama dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Hal ini diterapkan karena di SPBU selalu terjadi antrian kendaraan bermotor, sehingga mudah untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pengumuman di SPBU juga ditujukan agar muncul efek jera, sehingga wajib pajak segera membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Shell dan BP AKR November 2023 Setelah Pertamina Turunkan Harga Pertamax
Pro-Kontra Penerapan Kebijakan
Seperti banyak kebijakan lain, hal ini juga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa akademisi dari Universitas Lampung menyatakan bahwa cara pemerintah mengejar penunggak pajak ini cenderung tidak humanis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat secara perorangan saja, dan bukan ke korporasi atau pihak lainnya yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada juga yang berpendapat bahwa beban penagihan dan pendataan ini seharusnya tidak diberikan pada petugas SPBU, sebab sejatinya petugas SPBU tidak memiliki tugas tersebut. Tugas utamanya adalah melayani pelanggan yang datang untuk membeli bahan bakar. Idealnya tugas ini dilakukan oleh aparat berwajib dan terkait, yang ditempatkan di SPBU.
Namun demikian ada pula beberapa masyarakat yang menyatakan hal ini cukup baik diberlakukan, untuk mengejar penunggak pajak bandel yang terus berkelit dari tagihan dan kewajibannya. Hanya saja, diperlukan eksekusi yang benar-benar terukur dan akurat, jika perlu diberlakukan tindak di tempat, sehingga kebijakan bisa memberikan hasil yang optimal.
Itu tadi sekilas tentang pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
-
Benarkah Isi Bensin Pada Motor Tangki Depan Wajib Berdiri?
-
Fix Turun! Segini Harga BBM Pertamina Non Subisi Setelah Alami Penurunan
-
Intip Besaran Harga BBM Pertamina Non Subsidi yang Kembali Turun
-
BBM Pertamax Cs Turun Harga, Gimana Pertalite?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu