Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerapkan sebuah kebijakan yang terbilang unik mengenai wajib pajak untuk pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU muncul dari masyarakat.
Tentu tak sedikit yang penasaran dengan apa sebenarnya isi kebijakan dari Pemprov Lampung ini. Meski terbilang unik dan belum pernah diberlakukan sebelumnya, namun ide yang muncul ini sebenarnya layak diapresiasi.
Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023
Surat pemberitahuan bertanggal 19 Oktober 2023 ini ditujukan pada seluruh pemilik SPBU yang ada di lampung. Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, beberapa poin utama dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Hal ini diterapkan karena di SPBU selalu terjadi antrian kendaraan bermotor, sehingga mudah untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pengumuman di SPBU juga ditujukan agar muncul efek jera, sehingga wajib pajak segera membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Shell dan BP AKR November 2023 Setelah Pertamina Turunkan Harga Pertamax
Pro-Kontra Penerapan Kebijakan
Seperti banyak kebijakan lain, hal ini juga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa akademisi dari Universitas Lampung menyatakan bahwa cara pemerintah mengejar penunggak pajak ini cenderung tidak humanis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat secara perorangan saja, dan bukan ke korporasi atau pihak lainnya yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada juga yang berpendapat bahwa beban penagihan dan pendataan ini seharusnya tidak diberikan pada petugas SPBU, sebab sejatinya petugas SPBU tidak memiliki tugas tersebut. Tugas utamanya adalah melayani pelanggan yang datang untuk membeli bahan bakar. Idealnya tugas ini dilakukan oleh aparat berwajib dan terkait, yang ditempatkan di SPBU.
Namun demikian ada pula beberapa masyarakat yang menyatakan hal ini cukup baik diberlakukan, untuk mengejar penunggak pajak bandel yang terus berkelit dari tagihan dan kewajibannya. Hanya saja, diperlukan eksekusi yang benar-benar terukur dan akurat, jika perlu diberlakukan tindak di tempat, sehingga kebijakan bisa memberikan hasil yang optimal.
Itu tadi sekilas tentang pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
-
Benarkah Isi Bensin Pada Motor Tangki Depan Wajib Berdiri?
-
Fix Turun! Segini Harga BBM Pertamina Non Subisi Setelah Alami Penurunan
-
Intip Besaran Harga BBM Pertamina Non Subsidi yang Kembali Turun
-
BBM Pertamax Cs Turun Harga, Gimana Pertalite?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'
-
Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi