Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait hukum haram pembelian produk pendukung Israel. Hukum tersebut telah terbit melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang berisi Hukum Dukungan terhadap Palestina. Namun sebenarnya, apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam dan bagaimana contohnya?
Fatwa baru tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina. Selain membuat fatwa, pemerintah Indonesia juga diketahui telah mengirimkan zakat, infak, dan sedekah ke Palestina.
Jual beli yang dilarang dalam Islam
Jual-beli sebenarnya merupakan perkata muamalat yang bisa memiliki hukum berbeda, tergantung sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah. Jual beli disini bisa berupa pertukaran barang dengan uang maupun barang dengan barang (barter).
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dalam Islam sebagaimana yang ada pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Sementara itu, berikut adalah contoh dari jual beli yang dilarang dalam Islam seperti yang tertulis dalam buku Fiqih Jual-Beli oleh Ahmad Sarwat.
Haram terkait akad
Hukum jual beli haram terkait akad masih bisa dibedakan menjadi dua seperti berikut.
1. Barang melanggar syariah
Kondisi saat barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi ketentuan dan yarat dalam akad. Misalnya barang najis, barang tidak ada, barang yang tidak memberi manfaat, barang yang merusak, atau barang yang tidak mungkin diberikan.
Baca Juga: Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel
2. Akad melanggar syariah
Apabila kegiatan jual beli mengandung unsur riba dan ghahar. Riba artinya melebihkan harga dari jumlah harga pokok yang diberikan pada pembeli.
Sementara itu, ghahar adalah jual beli janin hewan yang masih ada di dalam perut induk, buah yang belum masak, ikan dalam air, budak yang kabur, susu dalam tetek hewan, wol yang masih menempel, dan minyak pada susu.
Haram terkait hal di luar akad
Hukum jual beli haram terkait hal di luar akad bisa dibagi menjadi dua seperti berikut.
1. Dharah mutlak
Berita Terkait
-
Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel
-
Ramai Aksi Boikot Produk Pendukung Israel, Momentum Memajukan Brand Lokal!
-
Situasi Terkini RS Al-Shifa di Gaza, NICU hingga ICU Tak Berfungsi: 650 Pasien Terancam
-
Anak-anak Jadi Korban yang Paling Terdampak Dalam Konflik Palestina-Israel
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026