Suara.com - Anggota DPR RI Vita Ervina ikut terseret dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah pribadinya digeledah KPK pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap kalau timnya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus SYL.
"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Fikri.
Usai melakukan penggeledahan, sampai saat ini KPK belum mengumumkan status Vita Ervina dan peran sertai kaitannya dalam kasus SYL.
Vita Ervina merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dia cukup aktif membagikan kegiatannya sebagai politisi maupun anggota parleman di media sosial.
Bahkan Vita juga tak segan pamer tas mewah ketika sedang bekerja di gedung parlemen tersebut. Hal itu terlihat pada postingan lama pada akun Instagram Sondang Tiar Debora, anggota DPR dari partai PDIP pula.
Sondang mengunggah potret kebersamaannya dengan Vita di Gedung DPR pada 26 Maret 2022. Dari postingan itu, terlihat Vita yang memakai blazer serta celana panjang serba pink. Dia juga menenteng tas berwarna dark beige.
Penelusuran suara.com ternyata tas yang dibawa Vita rupanya merek Saint Laurent tioe Sac de Jour berukuran sedang. Tas tersebut berbahan dasar kulit dengan tali bahu panjang yang bisa disesuaikan. Tas tersebut buatan Italia dengan ukuran 10,2 X 7,8 X 5,1 inci, panjang tali 20,8 inci.
Dilihat pada situs resmi Yves Saint Laurent, tas seperti milik Vita dibandrol seharga 2.950 dolar Amerika atau setara dengan Rp 45,8 juta. Tas YSL tersebut tersedia dalam lima warna.
Baca Juga: Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Siap Hadiri Rapat Koordinasi Supervisi di KPK Besok
Harga tas tersebut nominalnya bahkan 10 kali lipat dari gaji pokok Vita sebagai anggota DPR.
Diketahui, gaji anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Akan tetapi, nominal itu belum termasuk tunjangan serta pendapatan lain yang bisa didapat anggota legislatif. Jenis pendapatan lain yang didapatkan oleh anggota DPR berupa berbagai tunjangan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga