Suara.com - Anggota DPR RI Vita Ervina ikut terseret dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah pribadinya digeledah KPK pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap kalau timnya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus SYL.
"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Fikri.
Usai melakukan penggeledahan, sampai saat ini KPK belum mengumumkan status Vita Ervina dan peran sertai kaitannya dalam kasus SYL.
Vita Ervina merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dia cukup aktif membagikan kegiatannya sebagai politisi maupun anggota parleman di media sosial.
Bahkan Vita juga tak segan pamer tas mewah ketika sedang bekerja di gedung parlemen tersebut. Hal itu terlihat pada postingan lama pada akun Instagram Sondang Tiar Debora, anggota DPR dari partai PDIP pula.
Sondang mengunggah potret kebersamaannya dengan Vita di Gedung DPR pada 26 Maret 2022. Dari postingan itu, terlihat Vita yang memakai blazer serta celana panjang serba pink. Dia juga menenteng tas berwarna dark beige.
Penelusuran suara.com ternyata tas yang dibawa Vita rupanya merek Saint Laurent tioe Sac de Jour berukuran sedang. Tas tersebut berbahan dasar kulit dengan tali bahu panjang yang bisa disesuaikan. Tas tersebut buatan Italia dengan ukuran 10,2 X 7,8 X 5,1 inci, panjang tali 20,8 inci.
Dilihat pada situs resmi Yves Saint Laurent, tas seperti milik Vita dibandrol seharga 2.950 dolar Amerika atau setara dengan Rp 45,8 juta. Tas YSL tersebut tersedia dalam lima warna.
Baca Juga: Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Siap Hadiri Rapat Koordinasi Supervisi di KPK Besok
Harga tas tersebut nominalnya bahkan 10 kali lipat dari gaji pokok Vita sebagai anggota DPR.
Diketahui, gaji anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Akan tetapi, nominal itu belum termasuk tunjangan serta pendapatan lain yang bisa didapat anggota legislatif. Jenis pendapatan lain yang didapatkan oleh anggota DPR berupa berbagai tunjangan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Sinopsis Project Hail Mary, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
-
Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Catat Jadwal, Asal-usul, dan Makna Filosofisnya di Sini
-
Promo Ancol Lebaran 2026: Diskon Tiket Dufan hingga Sea World, Beli 4 Gratis 1
-
IHSG Bursa Saham Buka Kapan Setelah Libur Lebaran? Ini Jadwal Lengkapnya
-
3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah
-
Promo Hypermart Weekday Terbaru Setelah Lebaran, Diskon sampai 50 Persen
-
Promo KFC Lebaran 2026: Super Besar 1 Mulai Rp23 Ribuan, Ada Bucket Hemat untuk Keluarga
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Bagus untuk Semua Jenis Kulit
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026