Suara.com - Anggota DPR RI Vita Ervina ikut terseret dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah pribadinya digeledah KPK pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap kalau timnya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus SYL.
"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik yang segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Fikri.
Usai melakukan penggeledahan, sampai saat ini KPK belum mengumumkan status Vita Ervina dan peran sertai kaitannya dalam kasus SYL.
Vita Ervina merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Dia cukup aktif membagikan kegiatannya sebagai politisi maupun anggota parleman di media sosial.
Bahkan Vita juga tak segan pamer tas mewah ketika sedang bekerja di gedung parlemen tersebut. Hal itu terlihat pada postingan lama pada akun Instagram Sondang Tiar Debora, anggota DPR dari partai PDIP pula.
Sondang mengunggah potret kebersamaannya dengan Vita di Gedung DPR pada 26 Maret 2022. Dari postingan itu, terlihat Vita yang memakai blazer serta celana panjang serba pink. Dia juga menenteng tas berwarna dark beige.
Penelusuran suara.com ternyata tas yang dibawa Vita rupanya merek Saint Laurent tioe Sac de Jour berukuran sedang. Tas tersebut berbahan dasar kulit dengan tali bahu panjang yang bisa disesuaikan. Tas tersebut buatan Italia dengan ukuran 10,2 X 7,8 X 5,1 inci, panjang tali 20,8 inci.
Dilihat pada situs resmi Yves Saint Laurent, tas seperti milik Vita dibandrol seharga 2.950 dolar Amerika atau setara dengan Rp 45,8 juta. Tas YSL tersebut tersedia dalam lima warna.
Baca Juga: Terkait Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Siap Hadiri Rapat Koordinasi Supervisi di KPK Besok
Harga tas tersebut nominalnya bahkan 10 kali lipat dari gaji pokok Vita sebagai anggota DPR.
Diketahui, gaji anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Akan tetapi, nominal itu belum termasuk tunjangan serta pendapatan lain yang bisa didapat anggota legislatif. Jenis pendapatan lain yang didapatkan oleh anggota DPR berupa berbagai tunjangan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik