Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan kepada pacarnya Rinoa Aurora jadi viral di media sosial. Dari video yang beredar di media sosial, anak artis Willy Dozan itu nampak memeluk Rinoa dari belakang sambil mengucapkan kalimat ancaman.
Leon marah saat mengetahui kekasihnya merekam tindakannya itu. Dia juga menantang polisi setelah mengetahui pacarnya merekam dengan menggunakan telepon selulernya bahkan menggunakan kata kasar.
Kekinian, Rinoa juga membeberkan sikap buruk Leon yang seriang menganiaya dirinya. Perempuan 19 tahun itu mengatakan kalau Leon sering mengancam sambil berteriak-teriak jika hubungan mereka kandas. Inilah yang membuat pasangan tersebut tidak putus kendati sudah diwarnai dengan kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan pacar, seperti perlakukan Leon kepada Rinoa memang bisa dilaporkan kepada polisi. Dikutip dari situs Hukum Online, laporan yang diajukan bisa berupa dugaan penganiayaan.
Dalam kasus Leon dan Rinoa, lantaran keduanya sudah sama-sama di atas usia 18 tahun, maka tuntutan atas dasar penganiayaan berdasarkan dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dibagi dalam tiga macam penganiayaan, yaitu:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
- Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang arti “penganiayaan” itu.
Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Sementara itu, untuk perkiraan lama hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh korban atas penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga terhadap niat pelaku apakah memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan atau dilakukan tanpa sengaja.
Baca Juga: Leon Dozan Tega Aniaya Pacar, Betharia Sonata: Padahal Anaknya Manis dan Setia
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda