Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan kepada pacarnya Rinoa Aurora jadi viral di media sosial. Dari video yang beredar di media sosial, anak artis Willy Dozan itu nampak memeluk Rinoa dari belakang sambil mengucapkan kalimat ancaman.
Leon marah saat mengetahui kekasihnya merekam tindakannya itu. Dia juga menantang polisi setelah mengetahui pacarnya merekam dengan menggunakan telepon selulernya bahkan menggunakan kata kasar.
Kekinian, Rinoa juga membeberkan sikap buruk Leon yang seriang menganiaya dirinya. Perempuan 19 tahun itu mengatakan kalau Leon sering mengancam sambil berteriak-teriak jika hubungan mereka kandas. Inilah yang membuat pasangan tersebut tidak putus kendati sudah diwarnai dengan kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan pacar, seperti perlakukan Leon kepada Rinoa memang bisa dilaporkan kepada polisi. Dikutip dari situs Hukum Online, laporan yang diajukan bisa berupa dugaan penganiayaan.
Dalam kasus Leon dan Rinoa, lantaran keduanya sudah sama-sama di atas usia 18 tahun, maka tuntutan atas dasar penganiayaan berdasarkan dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dibagi dalam tiga macam penganiayaan, yaitu:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
- Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang arti “penganiayaan” itu.
Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Sementara itu, untuk perkiraan lama hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh korban atas penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga terhadap niat pelaku apakah memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan atau dilakukan tanpa sengaja.
Baca Juga: Leon Dozan Tega Aniaya Pacar, Betharia Sonata: Padahal Anaknya Manis dan Setia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Bukan Cuma Toner, Ini 7 Kegunaan Air Mawar yang Jarang Diketahui
-
15 Ucapan Imlek 2026 Lengkap dengan Tradisi yang Biasa Dilakukan
-
Apakah Boleh Tidur Pakai Lip Balm? Ini 5 Produk Tanpa SPF yang Bisa Dipakai Malam Hari
-
45 Ucapan Imlek Bahasa Mandarin 2026 dan Artinya, Bukan Cuma Gong Xi Fa Cai
-
Siapa Kafrawi Yuliantono yang Disebut dalam Epstein Files? Kenali Sosoknya
-
Baju Jeffrey Epstein di Bali Ramai Jadi Perdebatan, Pakai Batik Bapak Atau Versace?
-
5 Bedak Full Coverage yang Ampuh Tutupi Bopeng dan Noda Hitam di Wajah
-
7 Sumber Kekayaan Jeffrey Epstein yang Picu Skandal Epstein Files
-
Ampuh Hilangkan Flek Hitam, Bolehkah Ibu Menyusui Memakai Retinol?
-
Kekayaan Jokowi dan Sri Mulyani yang Namanya Muncul di Epstein Files