Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan kepada pacarnya Rinoa Aurora jadi viral di media sosial. Dari video yang beredar di media sosial, anak artis Willy Dozan itu nampak memeluk Rinoa dari belakang sambil mengucapkan kalimat ancaman.
Leon marah saat mengetahui kekasihnya merekam tindakannya itu. Dia juga menantang polisi setelah mengetahui pacarnya merekam dengan menggunakan telepon selulernya bahkan menggunakan kata kasar.
Kekinian, Rinoa juga membeberkan sikap buruk Leon yang seriang menganiaya dirinya. Perempuan 19 tahun itu mengatakan kalau Leon sering mengancam sambil berteriak-teriak jika hubungan mereka kandas. Inilah yang membuat pasangan tersebut tidak putus kendati sudah diwarnai dengan kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan pacar, seperti perlakukan Leon kepada Rinoa memang bisa dilaporkan kepada polisi. Dikutip dari situs Hukum Online, laporan yang diajukan bisa berupa dugaan penganiayaan.
Dalam kasus Leon dan Rinoa, lantaran keduanya sudah sama-sama di atas usia 18 tahun, maka tuntutan atas dasar penganiayaan berdasarkan dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dibagi dalam tiga macam penganiayaan, yaitu:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
- Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang arti “penganiayaan” itu.
Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Sementara itu, untuk perkiraan lama hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh korban atas penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga terhadap niat pelaku apakah memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan atau dilakukan tanpa sengaja.
Baca Juga: Leon Dozan Tega Aniaya Pacar, Betharia Sonata: Padahal Anaknya Manis dan Setia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah Sesuai Jenis Kulit, Mana yang Paling Cocok Untukmu?
-
Apa Itu Penyakit Lyme? Kondisi yang Dialami Bella Hadid Sejak Usia 16 Tahun
-
Apakah Alat Makan Terkontaminasi Babi Harus Dihancurkan? Ini Faktanya
-
Ramalan Zodiak Hari Ini: Leo Waspada Pasangan Emosi, Cancer Selesaikan Masalah Keluarga
-
Unik Banget! 10 Kuliner Indonesia Ini Namanya Jorok, tapi Rasanya Bikin Nagih
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu yang Awet Meski Dipakai Tiap Hari
-
Kreatif dan Luwes, Ini 5 Pekerjaan yang Paling Cocok untuk Zodiak Gemini
-
Baim Wong Menyesal ke Paula Verhoeven, Ini Azab dan Hukum Mengumbar Aib Istri Menurut Islam
-
Dikabarkan Bangkrut, Ini 7 Deretan Bisnis Baim Wong
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Pemandangan Pantai, Auto Jadi dalam Hitungan Detik