Suara.com - Pada bulan Agustus lalu, Koalisi Inisiatif Bersihkaan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menggelar aksi damai untuk menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada bulan September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lainnya telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, tergugat malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah runtutan proses hukum hingga kasasi ke MA:
1. 4 Juli 2019, Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarat Barat.
2. 16 September 2021, Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dan lainnya dinyatakan melawan hukum.
3. 30 September 2021, para tergugat mengajukan banding. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Gubernur DKI Jakarta.
4. 17 Oktober 2022, namun sayang sekali banding mereka ditolak oleh pengadilan.
5. 13 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan kasasi.
6. 20 Januari 2023, setalah Menteri LHK mengajukan. Disusul oleh Presiden Jokowi yang ikut mengajukan kasasi.
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
7. 13 November 2023, pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada pekan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dan yang lainnya. Isi putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan seluru warga. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Koalisi IBUKOTA dan mereka juga ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena proses sudah berjalan sejak 2021.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Berikut isi putusan yang dikeluarkan MA yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dan lainnya.
1. Menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
5 Sunscreen yang Bikin Makeup Makin Flawless dan Nempel Seharian, Mulai Rp30 Ribuan!
-
ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade, Hadirkan Pameran Seni Reuni 60 Seniman
-
11 Oleh-Oleh Khas Malang yang Unik dan Lezat, Bukan Cuma Keripik Apel
-
7 Rekomendasi Lipstik dengan Kandungan SPF 30, Bikin Bibir Lembap dan Berwarna
-
7 Basic Skincare Anti Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Stop Flek Hitam dan Kulit Kendur
-
5 Rekomendasi Body Lotion dengan Kandungan Niacinamide, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
7 Sepatu Recovery Run Lokal yang Nyaman, Kualitas Dunia Bebas Lari Tanpa Pegal!
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan