Suara.com - Pada bulan Agustus lalu, Koalisi Inisiatif Bersihkaan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menggelar aksi damai untuk menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada bulan September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lainnya telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, tergugat malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah runtutan proses hukum hingga kasasi ke MA:
1. 4 Juli 2019, Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarat Barat.
2. 16 September 2021, Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dan lainnya dinyatakan melawan hukum.
3. 30 September 2021, para tergugat mengajukan banding. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Gubernur DKI Jakarta.
4. 17 Oktober 2022, namun sayang sekali banding mereka ditolak oleh pengadilan.
5. 13 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan kasasi.
6. 20 Januari 2023, setalah Menteri LHK mengajukan. Disusul oleh Presiden Jokowi yang ikut mengajukan kasasi.
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
7. 13 November 2023, pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada pekan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dan yang lainnya. Isi putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan seluru warga. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Koalisi IBUKOTA dan mereka juga ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena proses sudah berjalan sejak 2021.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Berikut isi putusan yang dikeluarkan MA yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dan lainnya.
1. Menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan