Suara.com - Pada bulan Agustus lalu, Koalisi Inisiatif Bersihkaan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) menggelar aksi damai untuk menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya pada bulan September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lainnya telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, tergugat malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut adalah runtutan proses hukum hingga kasasi ke MA:
1. 4 Juli 2019, Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarat Barat.
2. 16 September 2021, Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dan lainnya dinyatakan melawan hukum.
3. 30 September 2021, para tergugat mengajukan banding. Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, dan Gubernur DKI Jakarta.
4. 17 Oktober 2022, namun sayang sekali banding mereka ditolak oleh pengadilan.
5. 13 Januari 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengajukan kasasi.
6. 20 Januari 2023, setalah Menteri LHK mengajukan. Disusul oleh Presiden Jokowi yang ikut mengajukan kasasi.
Baca Juga: Main Sepak Bola di Papua, Lutut Presiden Jokowi Bikin Salfok Rakyat Indonesia: Spill Skincare Pak
7. 13 November 2023, pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada pekan lalu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dan yang lainnya. Isi putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.
Tentu saja putusan ini merupakan kemenangan seluru warga. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Koalisi IBUKOTA dan mereka juga ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena proses sudah berjalan sejak 2021.
Isi Putusan Mahkamah Agung
Berikut isi putusan yang dikeluarkan MA yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dan lainnya.
1. Menghukum Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna