Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) telah dipastikan akan menikah dengan kekasihnya Tiko Aryawardhana. Kabar pernikahan itu terkonfirmasi dari keterangan petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat tinggal BCL dan Tiko.
Seorang petugas KUA bernama Emma Fatmayani mengatakan kalau pihak BCL dan Tiko telah meminta surat rekomendasi nikah dari KUA Pasar Minggu. Surat itu diperlukan karena keduanya akan melangsungkan pernikahan di Mengwi, Bali.
Sementara itu diketahui kalau rumah BCL dan Tiko saling bertetangga di Pejaten, Pasar Minggu.
"Rekomendasi pernikahan di KUA Mengwi, Bali," kata Emma dalam video di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya soal lokasi pernikahan, kabarnya BCL dan Tiko sudah memilih tanggal. Sabtu, 2 Desember 2023 disebut-sebut sebagai momen sakral mereka. Namun saat ditanya soal tanggal pernikahan, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahuinya.
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Rupanya memang tak sulit untuk mengurus surat rekomendasi nikah ke KUA. Dikutip dari Kementerian Agama daerah Sulawesi Selatan dikatan ada beberapa tahap yang perlu dilalui.
Pertama, calon pengantin perlu meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.
Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan di antaranya:
Baca Juga: Netizen Ragukan Keputusan Bunga Citra Lestari Nikah Lagi: Takut Suami Jadi Beban
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW
Setelah seluruh dokumen di atas lengkap, calon pengantin selanjutnya perlu meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.
Selanjutnya, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan dengan membawa sejumlah berkas lagi. Di antaranya, surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK, foto berwarna 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan fotokopi akta kelahiran.
Pendaftaran di KUA tujuan paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove