Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) telah dipastikan akan menikah dengan kekasihnya Tiko Aryawardhana. Kabar pernikahan itu terkonfirmasi dari keterangan petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat tinggal BCL dan Tiko.
Seorang petugas KUA bernama Emma Fatmayani mengatakan kalau pihak BCL dan Tiko telah meminta surat rekomendasi nikah dari KUA Pasar Minggu. Surat itu diperlukan karena keduanya akan melangsungkan pernikahan di Mengwi, Bali.
Sementara itu diketahui kalau rumah BCL dan Tiko saling bertetangga di Pejaten, Pasar Minggu.
"Rekomendasi pernikahan di KUA Mengwi, Bali," kata Emma dalam video di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya soal lokasi pernikahan, kabarnya BCL dan Tiko sudah memilih tanggal. Sabtu, 2 Desember 2023 disebut-sebut sebagai momen sakral mereka. Namun saat ditanya soal tanggal pernikahan, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahuinya.
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Rupanya memang tak sulit untuk mengurus surat rekomendasi nikah ke KUA. Dikutip dari Kementerian Agama daerah Sulawesi Selatan dikatan ada beberapa tahap yang perlu dilalui.
Pertama, calon pengantin perlu meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.
Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan di antaranya:
Baca Juga: Netizen Ragukan Keputusan Bunga Citra Lestari Nikah Lagi: Takut Suami Jadi Beban
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW
Setelah seluruh dokumen di atas lengkap, calon pengantin selanjutnya perlu meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.
Selanjutnya, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan dengan membawa sejumlah berkas lagi. Di antaranya, surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK, foto berwarna 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan fotokopi akta kelahiran.
Pendaftaran di KUA tujuan paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
15 Link Download Amplop Lebaran 2026 untuk Anak dan Keponakan
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12 yang Irit Biaya
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika
-
6 Shio Paling Beruntung yang Menarik Kekayaan dan Kemakmuran di 11 Februari 2026
-
Kontras Memukau: Zaskia dan Shireen Sungkar Hadirkan 'Legacy' Ramadan 2026 dengan Dua Gaya Berbeda
-
Rekam Jejak Mohan Hazian, Bos Brand Lokal Terseret Dugaan Pelecehan Seksual