Suara.com - Bunga Citra Lestari (BCL) telah dipastikan akan menikah dengan kekasihnya Tiko Aryawardhana. Kabar pernikahan itu terkonfirmasi dari keterangan petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat tinggal BCL dan Tiko.
Seorang petugas KUA bernama Emma Fatmayani mengatakan kalau pihak BCL dan Tiko telah meminta surat rekomendasi nikah dari KUA Pasar Minggu. Surat itu diperlukan karena keduanya akan melangsungkan pernikahan di Mengwi, Bali.
Sementara itu diketahui kalau rumah BCL dan Tiko saling bertetangga di Pejaten, Pasar Minggu.
"Rekomendasi pernikahan di KUA Mengwi, Bali," kata Emma dalam video di kanal YouTube Indosiar, Sabtu (25/11/2023).
Tak hanya soal lokasi pernikahan, kabarnya BCL dan Tiko sudah memilih tanggal. Sabtu, 2 Desember 2023 disebut-sebut sebagai momen sakral mereka. Namun saat ditanya soal tanggal pernikahan, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahuinya.
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Rupanya memang tak sulit untuk mengurus surat rekomendasi nikah ke KUA. Dikutip dari Kementerian Agama daerah Sulawesi Selatan dikatan ada beberapa tahap yang perlu dilalui.
Pertama, calon pengantin perlu meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.
Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan di antaranya:
Baca Juga: Netizen Ragukan Keputusan Bunga Citra Lestari Nikah Lagi: Takut Suami Jadi Beban
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW
Setelah seluruh dokumen di atas lengkap, calon pengantin selanjutnya perlu meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.
Selanjutnya, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan dengan membawa sejumlah berkas lagi. Di antaranya, surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK, foto berwarna 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan fotokopi akta kelahiran.
Pendaftaran di KUA tujuan paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya