Suara.com - Rekam jejak karier Arya Sinulingga tiba-tiba banyak dipertanyakan usai upaya Nazaruddin Dek Gam selaku Presiden Persiraja Banda Aceh berniat akan melaporkannya ke kantor polisi.
Ketegangan antara Nazaruddin Dek Gam dan Exco PSSI Arya Sinulingga yang merupakan Sada Sumut FC sekaligus Exco PSSI ini bermula ketika Arya menyayangkan kehadiran Dek Gam di pertandingan.
Kala Sada FC bertanding melawan Persiraja, Arya memang sempat mengusir Dek Gam dari tribun VVIP. Di sini, Arya menilai bahwa tidak seharusnya Dek Kam ada di lapangan karena sedang dihukum PSSI.
Perjalanan karier Arya Sinulingga
Arya Sinulingga meraih gelar S1 dari Institut Teknologi Bandung Jurusan Teknik Sipil. Meski begitu, Ia justru pertama kali terjun ke dunia bisnis berupa media massa.
Berbekal pengalaman yang mumpuni di dunia media massa, ia berhasil menduduki beberapa posisi strategis yang pernah dijabat. Mulai dari Direktur Utama PT Hikmat Makna Aksara (Sindo Weekly), Direktur News & Corporate Secretary Global TV, hingga Direktur PT MNC Investama Tbk.
Setelah itu, Arya menjabat sebagai Direktur PT MCI, Direktur Pemberitaan PT MNC Tbk, Wakil Direktur Utama iNews TV, Direktur Utama IDX Channel, Corporate Secretary Director PT MNC Tbk.
Sampai pada akhirnya, di tahun 2019 Arya mulai memasuki dunia politik, lebih tepatnya menjabat sebagai staf khusus BUMN.
Jabatan Arya Sinulingga di PSSI
Baca Juga: Presiden Persiraja Banda Aceh Disebut Lawan Transformasi PSSI, Kenapa?
Setelah terpilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada bulan Februari (16/2/23) lalu, Arya Sinulingga terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSi periode 2023–2027.
Sebelum ini, Arya juga sempat menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Amin pada Pemilu Presiden (Pilpres) pada April 2019. Arya dan para relawan lain kala itu berhasil membawa Jokowi menjadi seorang presiden untuk kali keduanya.
Arya Sinulingga kepercayaan Erick Thohir
Jauh sebelum terpilih menjadi Exco PSSI di tahun 2019, pada November 2019, Arya sudah terlebih dahulu diangkat menjadi Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir.
Di bulan yang sama, Arya Sinulingga juga mendapat kepercayaan menjadi komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Kemudian, Arya menduduki jabatan baru sebagai komisaris PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom pada Mei 2021.
Dengan jabatannya di dua BUMN sekaligus inilah yang pada akhirnya membuat Arya Sinulingga kerap dijuluki sebagai orang kepercayaan menteri BUMN, Erick Thohir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Menularkan Kepedulian dari Pinggiran Ciliwung: Cara River Ranger Ubah Cara Pandang Terhadap Sungai
-
4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dari Brand Lokal untuk Pudarkan Flek Hitam
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?