Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terus menerima sorotan setiap harinya. Ia selalu menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Di antaranya terkait asam sulfat dan debat cawapres.
Diketahui Gibran sempat salah menyebut asam folat untuk ibu hamil menjadi asam sulfat. Kemudian, ia mengungkap hanya ingin mengikuti debat resmi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini pun membuatnya dikritik.
Meski begitu, putra sulung Jokowi itu juga tetap berkesempatan untuk memimpin Indonesia bersama Prabowo Subianto. Lantas, jika ia terpilih menjadi Wakil Presiden, seperti apa rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukinnya)?
Rincian Gaji dan Tukin Gibran Jika Jadi Wapres
Gaji ke-13 presiden dan wakil presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6. Di mana sumbernya tercatat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rincian yang akan diterima meliputi gaji pokok serta beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan jabatan atau umum.
Tak ketinggalan, presiden dan wapres juga menerima 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Adapun besaran gaji pokok mereka termasuk wapres diatur UU Nomor 7 Tahun 1978.
Di mana pada Pasal 2 Ayat 2 tercatat gaji pokok untuk wapres besarnya 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, hingga MA.
Besarannya sendiri mencapai Rp 5.040.000 per bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Dengan begitu, jika dikali empat, maka wapres akan menerima gaji pokok Rp 20.160.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
Lalu, wapres juga akan diberikan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 aturan itu, wakil presiden menerima tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Jadi, jika gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, wapres akan menerima sebesar Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa hitungan ini belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai pemimpin Kota Solo adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan.
Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di mana, ayah dari Jan Ethes itu menerima tunjangan Rp3,78 juta tiap bulannya.
Kemudian, wali kota juga diberikan tunjangan lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan nilai PAD.
Berita Terkait
-
Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
-
Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Keturunan Raja, Gibran-Kaesang Lewat!
-
Bukan Anak Presiden, Ini 3 Alasan Selvi Ananda Mau Dinikahi Gibran sampai Rela Jadi Mualaf
-
Arti Nama Kedua Anak Gibran Rakabuming, Jan Ethes dan La Lembah Manah
-
Profil dan Agama Iwan Fals, Sindir Gibran soal Blunder Asam Sulfat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan